Konvensi Internasional

Posted: 2014/04/27 in Uncategorized

Latar Belakang

   Konvensi-konvensi internasional merupakan suatu perjanjian internasional antar negara yang dimana telah diatur dan disepakati bersama. Terkadang perjanjian tersebut telah mengalami revisi dan penyempurnaan berulang kali dengan tujuan memenuhi keinginan perlindungan terhadap hasil karya dari si pencipta. Berikut adalah beberapa contoh konvensi internasional yang pernah ada.

1. Konvensi Hak Cipta Universal 1955

• Hasil kerja PBB melalui sponsor UNESCO

• Menjembatani dua kelompok masyarakat internasional: civil law system (anggota konvensi Bern), common law system (anggota konvensi hak cipta regional di negara-negara Amerika Latin dan Amerika Serikat)

• Pada 6 September 1952, untuk memenuhi kebutuhan adanya kesepakatan, lahir UCC (Universal Copyright ditandatangani di Geneva Convention)

• Ditindaklanjuti dengan 12 ratifikasi pada tanggal 16 September 1955

2. Convention for the Protection of Performers Producers of Phonogram and Broadcasting Organization (Rome Convention/Neighboring Convention)

3. Convention for the Protection of Producers of Phonogram Againts Unnauthorized Duplication of their Phonograms (Geneva Convention 1971)

 

1. Konvensi Bern atau Konvensi Berne;

            Konvensi Bern atau Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra, merupakan persetujuan internasional mengenai hak cipta, pertama kali disetujui di Bern, Swiss pada tahun 1886.

Sebelum penerapan Konvensi Bern, undang-undang hak cipta biasanya berlaku hanya bagi karya yang diciptakan di dalam negara bersangkutan. Akibatnya, misalnya ciptaan yang diterbitkan di London oleh seorang warga negara Inggris dilindungi hak ciptanya di Britania Raya, namun dapat disalin dan dijual oleh siapapun di Swiss; demikian pula sebaliknya.

Konvensi Bern mengikuti langkah Konvensi Paris pada tahun 1883, yang dengan cara serupa telah menetapkan kerangka perlindungan internasional atas jenis kekayaan intelektuallainnya, yaitu paten, merek, dan desain industri.

Sebagaimana Konvensi Paris, Konvensi Bern membentuk suatu badan untuk mengurusi tugas administratif. Pada tahun 1893, kedua badan tersebut bergabung menjadi Biro Internasional Bersatu untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual (dikenal dengan singkatan bahasa Prancisnya, BIRPI), di Bern. Pada tahun 1960, BIRPI dipindah dari Bern ke Jenewa agar lebih dekat ke PBB dan organisasi-organisasi internasional lain di kota tersebut, dan pada tahun 1967 BIRPI menjadi WIPO, Organisasi Kekayaan Intelektual Internasional, yang sejak 1974 merupakan organisasi di bawah PBB.

Konvensi Bern direvisi di Paris pada tahun 1896 dan di Berlin pada tahun 1908, diselesaikan di Bern pada tahun 1914, direvisi di Roma pada tahun 1928, di Brussels pada tahun 1948, di Stockholm pada tahun 1967 dan di Paris pada tahun 1971, dan diubah pada tahun 1979.

Pada Januari 2006, terdapat 160 negara anggota Konvensi Bern. Sebuah daftar lengkap yang berisi para peserta konvensi ini tersedia, disusun menurut nama negara atau disusun menurut tanggal pemberlakuannya di negara masing-masing.

 

2. UCC (Universal Copyright Convention)

Konvensi Hak Cipta Universal (atau Universal Copyright Convention), disepakati di Jenewa pada 1952. UCC merupakan salah satu dari dua konvensi internasional utama melindungi hak cipta. Konvensi lain yang dimaksud adalah Konvensi Bern. UCC dikembangkan oleh United Nations Educational (Ilmu Pengetahuan dan Budaya) sebagai alternatif dari Konvensi Bern. Konvensi ini disepakati agar negara-negara yang tidak setuju dengan aspek-aspek dari Konvensi Bern, tapi masih ingin berpartisipasi dalam beberapa bentuk perlindungan hak cipta multilateral.

Konvensi Hak cipta Universal merupakan Hasil kerja PBB melalui sponsor UNESCO. Tujuan adanya konvensi ini yaitu untuk menjembatani dua kelompok masyarakat internasional: civil law system (anggota konvensi Bern) dan common law system (anggota konvensi hak cipta regional di negara-negara Amerika Latin dan Amerika Serikat).

Konvensi ini kemudian berkembang dan ditindaklanjuti dengan 12 ratifikasi pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini melindungi karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Hal ini berarti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai.

Dalam hal ini kepentingan negara-negara berkembang di perhatikan dengan memberikan batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan.

 

Selain Konvensi Berner dan Universal Copyright Convention, terdapat juga beberapa konvensi internasional tentang hak cipta lainnya, antara lain adalah sebagai berikut:

 

http://id.wikipedia.org/wiki/Konvensi_Bern_tentang_Perlindungan_Karya_Seni_dan_Sastra

 

UU Perindustrian

Posted: 2014/04/27 in Uncategorized

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN

Latar Belakang

         Undang undang perindustrian mengatur berbagai macam hal yang berhubungan dengan bidang industri. UU nomer 5 tahun 1984 didalamnya tertulis jelas mengenai aturan-aturan tentang perindustrian. Didialam undang-undang ini juga di jelaskan mengenai berbagai istilah dalam industri. Selain itu dalam undang-undang ini sangatlah jelas tentang semua peraturan yang tertera dalam bidang perindustrian yang telah dibagi menjadi beberapa bab dan beberapa pasal.

undang-undang perindustrian juga mengatur salah satunya dalam undang-undang perindustrian bab V pasal 13 dimana berisi tentang izin usaha industri. dalam pasal 13 berisi bahwa 

 

IZIN USAHA INDUSTRI

Pasal 13

1.      Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap

perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri.

2.      Pemberian Izin Usaha Industri terkait dengan pengaturan, pembinaan,

dan pengembangan industri.

3.      Kewajiban memperoleh Izin Usaha lndustri dapat dikecualikan bagi

jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil.

4.      Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

 

Berikut dibawah ini contoh kasus dari undang-undang perindustrian

Suatu perizinan dilakukan tidak hanya dalam mendirikan usaha saja, namun banyak konsekuensi dari usaha tersebut yang juga memerlukan perizinan. Misalnya saja izin keramaian untuk bisnis restoran, izin pasang nama dan lainnya. Yang menjadi dasar aturan tersebut adalah Inpres No.5 Tahun 1984 Tanggal 11 April 1984 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Pengendalian Perizinan di Bidang Usaha. Aturan izin usaha dibuat agar pelaksanaan dalam setiap pendirian usaha dapat berjalan dengan baik, terstruktur dengan tata cara hukum yang berlaku, dan dapat dipertanggungjawabkan legalitasnya.

Izin Usaha Tetap (IUT) adalah izin yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) untuk perusahaan (badan usaha PT) yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Berdasarkan dari kasus diatas dapat dianalisis bahwa Dilihat dari kasus ini, perizinan usaha dapat jelas diterapkan dari pasal yang ada seperti Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri. Pemberian Izin Usaha Industri terkait dengan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri. Kewajiban memperoleh Izin Usaha lndustri dapat dikecualikan bagi jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil. Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Izin usaha penting diperlukan untuk mendukung operasionalnya suatu usaha, baik usaha perseorangan, usaha kecil dan menengah (UKM) atau usaha berskala besar.  Mempunyai izin usaha sama dengan memiliki identitas dari usaha Anda, sehingga usaha yang dijalankan adalah legal atau sah karena mendapatkan lisensi atau izin dari instansi pemerintah yang berwenang. Salah satu izin usaha tersebut adalah izin usaha tetap. tentu saja dalam fungsi dari melakukan izin mendirikan suatu usaha ini juga sangatlah bermanfaat, dimana tentu saja usaha yang dijalankan menjadi resmi dan sah sehingga tidak akan menyebabkan penggusuran ataupun hal lain yang negatif terjadi karena kita mempunyai dasar perizinan yang kuat.

 

Wilayah industri
Wilayah pusat pertumbuhan industri.
Dalam hal pusat dari wilayah industri merupakan suatu tempat yang merupakan sentral dari kegiatan pembangunan industri dan produksi industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah (pasal 20 dalam uu ini).

Industri Dalam hubungannya Dengan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
a. Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
b. Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
c. Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.

Penyerahan Kewenangan dan Urusan Tentang Industri
Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri diatur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal ini penting guna menghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintah (terkait dalam pasal 22 uu no.5 tahun1984).

Ketentuan pidana
Dalam hal ketentuan hukum pidana telah diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk sangsi berupa pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha. Selain itu juga diatur dalam undang-undang lain yang tidak bertentangan dengan uu no.5 tahun 1984.

Sumber: http://www.bpkp.go.id/uu/filedownload/2/113/2610.bpkp

Hak Merek

Posted: 2014/04/27 in Uncategorized

Hak Merek

1. LATAR BELAKANG 

 

Hak Merek merupakan bagian dari HKI. Merek dianggap sebagai “roh” dari suatu produk. Bagi pengusaha, merek merupakan aset yang sangat bernilai karena merupakan ikon kesuksesan sejalan usahanya yang dibangun dengan segala keuletan termasuk biaya promosi. Bagi produsen merek dapat digunakan sebagai jaminan mutu hasil produksinya. Merek Terdaftar, sering disimbolkan dengan tanda ®.

 

Menurut para ahli Merek, sekarang ini Merek memiliki peran yang baru. Beberapa ahli menyebutnya sebagai munculnya Merek dengan status mitos. Contohnya Merek Coca-cola dan restoran McDonald’s dikaitkan dengan lambang modernitas masyarakat. Itulah sebabnya dikatakan, bahwa pada masa sekarang ini Merek juga memiliki kaitan dengan citra dan gaya hidup masyarakat modern.

Setelah meratifikasi WTO Agreement, Indonesia melakukan banyak revisi terhadap berbagai undang-undang di bidang hak kekayaan intelektual yang ada.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

HAK ATAS MEREK adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

 

Penggunaan merek untuk  “dagang” yang digunakan oleh suatu perusahaan dapat dibedakan  atas 2 macam, yaitu :

1.         Merek dagang untuk perusaahan (manufaktur brands)

a. Nama, merek yang digunakan untuk produk-produk tertentu yaitu merek-merek yang digunakan untuk masing-masing produk berbeda dengan produk lainnya. Contohnya Unilever memproduksi dan memasarkan sabun mandi merek Lux dan  Lifeboy.

b. Nama, merek keluarga perusahaan yang digunakan untuk seluruh produk secara kolektif (a blanket family name for all products). Contohnya  perusahaan Thosiba untuk seluruh produk dari hasil produksinya.

c. Nama, merek keluarga dipisahkan untuk seluruh produk (sparate family names for all products). Contohnya deodorant AXE (hanya digunakan untuk merek deodorant bagi laki-laki), dan Laurier (pembalut khusus bagi wanita).

d. Nama, merek dagang perusahaan yang digunakan dikombinasikan dengan nama produk masing-masing (company trade name combined with individual product names). Contohnya merek Jhonnson & jhonnson (untuk produk bayi) atau digunakan untuk obat biang keringat. Atau merek mobil Toyota (digunakan untuk merek Toyota Crown , Toyota Kijang, Toyota Corona dan Toyota Corola).

2.         Merek Dagang Untuk Pendistribusian

Banyak pengusaha menggunakan merek dagang untuk produk yang dipasarkan dilihat dari manfaat atau kegunaanya dari merek tersebut, baik bagi produsen, penyalur ataupun bagi konsumen sebagai berikut:

 

Manfaat pengguna merek bagi produsen :

Sebagai landasan untuk melakukan  identifikasi sehingga memudahkan mereka mencari/membedakannya dari merek lain.

1. Untuk mencegah / menghindari peniruan ciri khas dari suatu produk.

2. Untuk menunjukan taraf mutu tertentu atas produk yang ditawarkan.

3. Untuk membantu/memudahkan konsumen mencari produk yang mampu memuaskan / memenuhi kebutuhan dan keinginanya.

4. Sebagai dasar untuk membedakan harga dari produk-produknya.

 

Manfaat penggunaan merek bagi penyalur adalah :

1. Untuk mempermudah penanganan produk.

2. Untuk mempermudah mengetahui penawaran produk.

 

Manfaat Penggunaan Merek bagi konsumen adalah:

Sedangkan manfaat penggunaan merek bagi konsumen adalah agar mempermudah mereka mengidentifikasi produk yang diingiknkanya. Penggunaan merek memudahkan perusahaan untuk menjadi “price maker” dan bukan sekedar “price taker”,karena melalui “merek” memungkinkan suatu perusahaan terhindar dari jebakan komoditas yang semakin beragam.

 

Undang-Undang Hak Merek

 

Peraturan perundang-undangan yang mengatur hak merk adalah Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM).

Sumber:
http://www.anneahira.com/hugo-boss-parfum.htm
http://www.galleryparfum.com/products/66/0/Hugo-Boss

 

Empat jenis utama dari HAKI adalah:

Hak cipta (copyright)

Paten (patent)

Merk dagang (trademark)

Rahasia dagang (trade secret)

Berikut adalah penjelasan mendetail mengenai empat jenis HAKI tersebut:

 

Hak Cipta (Copyright)
Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.

Sebagai contoh, Microsoft membuat sebuah perangkat lunak Windows. Yang berhak untuk membuat salinan dari Windows adalah hanya Microsoft sendiri.

Kepemilikan hak cipta dapat diserahkan secara sepenuhnya atau sebagian ke pihak lain. Sebagai contoh Microsoft menjual produknya ke publik dengan mekanisme lisensi. Artinya Microsoft memberi hak kepada seseorang yang membeli Windows untuk memakai perangkat lunak tersebut. Orang tersebut tidak diperkenankan untuk membuat salinan Windows untuk kemudian dijual kembali, karena hak tersebut tidak diberikan oleh Microsoft. Walaupun demikian seseorang tersebut berhak untuk membuat salinan jika salinan tersebut digunakan untuk keperluan sendiri, misalnya untuk keperluan backup.

 

Contoh lain, musisi pop pada umumnya menyerahkan seluruh kepemilikan dari ciptaannya kepada perusahaan label dengan imbalan-imbalan tertentu. Misalnya Michael Jackson membuat sebuah album, kemudian menyerahkan hak cipta secara penuh ke perusahaan label Sony. Setelah itu yang memiliki hak cipta atas album tersebut bukanlah Michael Jackson tetapi Sony.

Serah terima hak cipta tidak melulu berhubungan dengan pembelian atau penjualan. Sebagai contoh adalah lisensi GPL yang umum digunakan pada perangkat lunak OpenSource. GPL memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan asalkan modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi yang sama.

Kebalikan dari hak cipta adalah public domain. Ciptaan dalam public domain dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak lain. Sebuah karya adalah public domain jika pemilik hak ciptanya menghendaki demikian. Selain itu, hak cipta memiliki waktu kadaluwarsa. Sebuah karya yang memiliki hak cipta akan memasuki public domain setelah jangka waktu tertentu. Sebagai contoh, lagu-lagu klasik sebagian besar adalah public domain karena sudah melewati jangka waktu kadaluwarsa hak cipta.

Lingkup sebuah hak cipta adalah negara-negara yang menjadi anggota WIPO. Sebuah karya yang diciptakan di sebuah negara anggota WIPO secara otomatis berlaku di negara-negara anggota WIPO lainnya. Anggota non WIPO tidak mengakui hukum hak cipta. Sebagai contoh, di Iran, perangkat lunak Windows legal untuk didistribusikan ulang oleh siapapun.

 

Paten (Patent)

Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.

Contoh dari paten misalnya adalah algoritma Pagerank yang dipatenkan oleh Google. Pagerank dipatenkan pada kantor paten Amerika Serikat. Artinya pihak lain di Amerika Serikat tidak dapat membuat sebuah karya berdasarkan algoritma Pagerank, kecuali jika ada perjanjian dengan Google.

Sebuah ide yang dipatenkan haruslah ide yang orisinil dan belum pernah ada ide yang sama sebelumnya. Jika suatu saat ditemukan bahwa sudah ada yang menemukan ide tersebut sebelumnya, maka hak paten tersebut dapat dibatalkan.

Sama seperti hak cipta, kepemilikan paten dapat ditransfer ke pihak lain, baik sepenuhnya maupun sebagian.

Pada industri perangkat lunak, sangat umum perusahaan besar memiliki portfolio paten yang berjumlah ratusan, bahkan ribuan. Sebagian besar perusahaan-perusahaan ini memiliki perjanjian cross-licensing, artinya “Saya izinkan anda menggunakan paten saya asalkan saya boleh menggunakan paten anda”. Akibatnya hukum paten pada industri perangkat lunak sangat merugikan perusahaan-perusahaan kecil yang cenderung tidak memiliki paten.

Tetapi ada juga perusahaan kecil yang menyalahgunakan hal ini. Misalnya Eolas yang mematenkan teknologi plug-in pada web browser. Untuk kasus ini, Microsoft tidak dapat ‘menyerang’ balik Eolas, karena Eolas sama sekali tidak membutuhkan paten yang dimiliki oleh Microsoft. Eolas bahkan sama sekali tidak memiliki produk atau layanan, satu-satunya hal yang dimiliki Eolas hanyalah paten tersebut. Oleh karena itu, banyak pihak tidak setuju terhadap paten perangkat lunak karena sangat merugikan industri perangkat lunak.

Sebuah paten berlaku di sebuah negara. Jika sebuah perusahaan ingin patennya berlaku di negara lain, maka perusahaan tersebut harus mendaftarkan patennya di negara lain tersebut. Tidak seperti hak cipta, paten harus didaftarkan terlebih dahulu sebelum berlaku.

 

Merk Dagang (Trademark)

Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut.

Contoh merk dagang misalnya adalah “Kentucky Fried Chicken”. Yang disebut merk dagang adalah urut-urutan kata-kata tersebut beserta variasinya (misalnya “KFC”), dan logo dari produk tersebut. Jika ada produk lain yang sama atau mirip, misalnya “Ayam Goreng Kentucky”, maka itu adalah termasuk sebuah pelanggaran merk dagang.

Berbeda dengan HAKI lainnya, merk dagang dapat digunakan oleh pihak lain selain pemilik merk dagang tersebut, selama merk dagang tersebut digunakan untuk mereferensikan layanan atau produk yang bersangkutan. Sebagai contoh, sebuah artikel yang membahas KFC dapat saja menyebutkan “Kentucky Fried Chicken” di artikelnya, selama perkataan itu menyebut produk dari KFC yang sebenarnya.

Merk dagang diberlakukan setelah pertama kali penggunaan merk dagang tersebut atau setelah registrasi. Merk dagang berlaku pada negara tempat pertama kali merk dagang tersebut digunakan atau didaftarkan. Tetapi ada beberapa perjanjian yang memfasilitasi penggunaan merk dagang di negara lain. Misalnya adalah sistem Madrid.

Sama seperti HAKI lainnya, merk dagang dapat diserahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya. Contoh yang umum adalah mekanisme franchise. Pada franchise, salah satu kesepakatan adalah penggunaan nama merk dagang dari usaha lain yang sudah terlebih dahulu sukses.

 

Rahasia Dagang (Trade Secret)

Berbeda dari jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.

Contoh dari rahasia dagang adalah resep minuman Coca Cola. Untuk beberapa tahun, hanya Coca Cola yang memiliki informasi resep tersebut. Perusahaan lain tidak berhak untuk mendapatkan resep tersebut, misalnya denga n membayar pegawai dari Coca Cola.

Cara yang legal untuk mendapatkan resep tersebut adalah dengan cara rekayasa balik (reverse engineering). Sebagai contoh, hal ini dilakukan oleh kompetitor Coca Cola dengan menganalisis kandungan dari minuman Coca Cola. Hal ini masih legal dan dibenarkan oleh hukum. Oleh karena itu saat ini ada minuman yang rasanya mirip dengan Coca Cola, semisal Pepsi atau RC Cola.

Contoh lainnya adalah kode sumber (source code) dari Microsoft Windows. Windows memiliki banyak kompetitor yang mencoba meniru Windows, misalnya proyek Wine yang bertujuan untuk dapat menjalankan aplikasi Windows pada lingkungan sistem operasi Linux. Pada suatu saat, kode sumber Windows pernah secara tidak sengaja tersebar ke Internet. Karena kode sumber Windows adalah sebuah rahasia dagang, maka proyek Wine tetap tidak diperkenankan untuk melihat atau menggunakan kode sumber Windows yang bocor tersebut.

Sebagai catatan, kode sumber Windows termasuk rahasia dagang karena Microsoft memilih untuk tidak mempublikasikannya. Pada kasus lain, produsen perangkat lunak memilih untuk mempublikasikan kode sumbernya (misalnya pada perangkat lunak Opensource). Pada kasus ini, kode sumber termasuk dalam hak cipta, bukan rahasia dagang.

 

Sumber: http://www.tipsntrick.pdf/artikel/umum/10-jenis-jenis-hak-kekayaan-intelektual

 

Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki keanekaragaman seni dan budaya yang sangat

kaya. Hal itu sejalan dengan keanekaragaman etnik, suku bangsa, dan agama yang secara

keseluruhan merupakan potensi nasional yang perlu dilindungi. Kekayaan seni dan budaya itu

merupakan salah satu sumber dari karya intelektual yang dapat dan perlu dilindungi oleh

undang-undang. Kekayaan itu tidak semata-mata untuk seni dan budaya itu sendiri, tetapi

dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan di bidang perdagangan dan industri yang

melibatkan para Penciptanya. Dengan demikian, kekayaan seni dan budaya yang dilindungi itu

dapat meningkatkan kesejahteraan tidak hanya bagi para Penciptanya saja, tetapi juga bagi

bangsa dan negara.

Indonesia telah ikut serta dalam pergaulan masyarakat dunia dengan menjadi anggota dalam

Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi

Perdagangan Dunia) yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual

Property Rights (Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual),

selanjutnya disebut TRIPs, melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Selain itu, Indonesia

juga meratifikasi Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works (Konvensi

Berne tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra) melalui Keputusan Presiden Nomor 18

Tahun 1997 dan World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty (Perjanjian Hak

Cipta WIPO), selanjutnya disebut WCT, melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.

Saat ini Indonesia telah memiliki Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta

sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah

dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 yang selanjutnya disebut Undang-undang Hak

Cipta. Walaupun perubahan itu telah memuat beberapa penyesuaian pasal yang sesuai

dengan TRIPs, namun masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan untuk memberi

perlindungan bagi karya-karya intelektual di bidang Hak Cipta, termasuk upaya untuk

memajukan perkembangan karya intelektual yang berasal dari keanekaragaman seni dan

budaya tersebut di atas. Dari beberapa konvensi di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang

disebut di atas, masih terdapat beberapa ketentuan yang sudah sepatutnya dimanfaatkan.

Selain itu, kita perlu menegaskan dan memilah kedudukan Hak Cipta di satu pihak dan Hak

Terkait di lain pihak dalam rangka memberikan perlindungan bagi karya intelektual yang

bersangkutan secara lebih jelas.

Dengan memperhatikan hal-hal di atas dipandang perlu untuk mengganti Undang-undang Hak

Cipta dengan yang baru. Hal itu disadari karena kekayaan seni dan budaya, serta

pengembangan kemampuan intelektual masyarakat Indonesia memerlukan perlindungan

hukum yang memadai agar terdapat iklim persaingan usaha yang sehat yang diperlukan dalam

melaksanakan pembangunan nasional.

Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak

ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak

Terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat

dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah

Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus

memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang

lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat dilihat,

dibaca, atau didengar.

Undang-undang ini memuat beberapa ketentuan baru, antara lain, mengenai:

1. database merupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi;

2. penggunaan alat apa pun baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk media

internet, untuk pemutaran produk-produk cakram optik (optical disc) melalui media audio,

media audio visual dan/atau sarana telekomunikasi;

3. penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, atau alternatif penyelesaian

sengketa;

4. penetapan sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi Pemegang

hak;

5. batas waktu proses perkara perdata di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, baik di

Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung;

6. pencantuman hak informasi manajemen elektronik dan sarana kontrol teknologi;

7. pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk-produk yang

menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi;

8. ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait;

9. ancaman pidana dan denda minimal;

10. ancaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan Program Komputer untuk

kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi

pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin

Dalam pengertian “mengumumkan atau memperbanyak”, termasuk kegiatan menerjemahkan,

mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan,

mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan

mengkomunikasikan Ciptaan kepada publik melalui sarana apa pun.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 3

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Beralih atau dialihkannya Hak Cipta tidak dapat dilakukan secara lisan, tetapi harus dilakukan

secara tertulis baik dengan maupun tanpa akta notariil.

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, misalnya

pengalihan yang disebabkan oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan

hukum tetap.

Pasal 4

Ayat (1)

Karena manunggal dengan Penciptanya dan bersifat tidak berwujud, Hak Cipta pada

prinsipnya tidak dapat disita, kecuali Hak Cipta tersebut diperoleh secara melawan hukum.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 5

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Pada prinsipnya Hak Cipta diperoleh bukan karena pendaftaran, tetapi dalam hal terjadi

sengketa di pengadilan mengenai Ciptaan yang terdaftar dan yang tidak terdaftar sebagaimana

dimaksud pada ketentuan ayat (1) huruf a dan huruf b serta apabila pihak-pihak yang

berkepentingan dapat membuktikan kebenarannya, hakim dapat menentukan Pencipta yang

sebenarnya berdasarkan pembuktian tersebut.

Pasal 6

Yang dimaksud dengan bagian tersendiri, misalnya suatu Ciptaan berupa film serial, yang isi setiap

seri dapat lepas dari isi seri yang lain, demikian juga dengan buku, yang untuk isi setiap bagian dapat

dipisahkan dari isi bagian yang lain.

Pasal 7

Rancangan yang dimaksud adalah gagasan berupa gambar atau kata atau gabungan keduanya,

yang akan diwujudkan dalam bentuk yang dikehendaki pemilik rancangan. Oleh karena itu,

perancang disebut Pencipta, apabila rancangannya itu dikerjakan secara detail menurut desain yang

sudah ditentukannya dan tidak sekadar gagasan atau ide saja. Yang dimaksud dengan di bawah

pimpinan dan pengawasan adalah yang dilakukan dengan bimbingan, pengarahan, ataupun koreksi

dari orang yang memiliki rancangan tersebut.

Pasal 8

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan hubungan dinas adalah hubungan kepegawaian antara pegawai negeri

dengan instansinya.

Ayat (2)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa Hak Cipta yang dibuat oleh seseorang

berdasarkan pesanan dari instansi Pemerintah tetap dipegang oleh instansi Pemerintah

tersebut selaku pemesan, kecuali diperjanjikan lain.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan hubungan kerja atau berdasarkan pesanan di sini adalah Ciptaan yang

dibuat atas dasar hubungan kerja di lembaga swasta atau atas dasar pesanan pihak lain.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Dalam rangka melindungi folklor dan hasil kebudayaan rakyat lain, Pemerintah dapat

mencegah adanya monopoli atau komersialisasi serta tindakan yang merusak atau

pemanfaatan komersial tanpa seizin negara Republik Indonesia sebagai Pemegang Hak Cipta.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari tindakan pihak asing yang dapat merusak nilai

kebudayaan tersebut.

Folklor dimaksudkan sebagai sekumpulan Ciptaan tradisional, baik yang dibuat oleh kelompok

maupun perorangan dalam masyarakat, yang menunjukkan identitas sosial dan budayanya

berdasarkan standar dan nilai-nilai yang diucapkan atau diikuti secara turun temurun,

termasuk:

a. cerita rakyat, puisi rakyat;

b. lagu-lagu rakyat dan musik instrumen tradisional;

c. tari-tarian rakyat, permainan tradisional;

d. hasil seni antara lain berupa: lukisan, gambar, ukiran-ukiran, pahatan, mosaik,

perhiasan, kerajinan tangan, pakaian, instrumen musik dan tenun tradisional.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 11

Ayat (1)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan status Hak Cipta dalam hal suatu karya yang

Penciptanya tidak diketahui dan tidak atau belum diterbitkan, sebagaimana layaknya Ciptaan

itu diwujudkan. Misalnya, dalam hal karya tulis atau karya musik, Ciptaan tersebut belum

diterbitkan dalam bentuk buku atau belum direkam. Dalam hal demikian, Hak Cipta atas karya

tersebut dipegang oleh Negara untuk melindungi Hak Cipta bagi kepentingan Penciptanya,

sedangkan apabila karya tersebut berupa karya tulis dan telah diterbitkan, Hak Cipta atas

Ciptaan yang bersangkutan dipegang oleh Penerbit.

Ayat (2)

Penerbit dianggap Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang diterbitkan dengan menggunakan

nama samaran Penciptanya. Dengan demikian, suatu Ciptaan yang diterbitkan tetapi tidak

diketahui siapa Penciptanya atau terhadap Ciptaan yang hanya tertera nama samaran

Penciptanya, Penerbit yang namanya tertera di dalam Ciptaan dan dapat membuktikan

sebagai Penerbit yang pertama kali menerbitkan Ciptaan tersebut dianggap sebagai

Pemegang Hak Cipta. Hal ini tidak berlaku apabila Pencipta di kemudian hari menyatakan

identitasnya dan ia dapat membuktikan bahwa Ciptaan tersebut adalah Ciptaannya.

Ayat (3)

Penerbit dianggap Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang telah diterbitkan tetapi tidak

diketahui Penciptanya atau pada Ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran Penciptanya,

Penerbit yang pertama kali menerbitkan Ciptaan tersebut dianggap mewakili Pencipta. Hal ini

tidak berlaku apabila Pencipta dikemudian hari menyatakan identitasnya dan ia dapat

membuktikan bahwa Ciptaan tersebut adalah Ciptaannya.

Pasal 12

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan perwajahan karya tulis adalah karya cipta yang lazim dikenal

dengan “typholographical arrangement”, yaitu aspek seni pada susunan dan bentuk

penulisan karya tulis. Hal ini mencakup antara lain format, hiasan, warna dan susunan

atau tata letak huruf indah yang secara keseluruhan menampilkan wujud yang khas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan Ciptaan lain yang sejenis adalah Ciptaan-ciptaan yang belum

disebutkan, tetapi dapat disamakan dengan Ciptaan-ciptaan seperti ceramah, kuliah,

dan pidato.

Huruf c

Yang dimaksud dengan alat peraga adalah Ciptaan yang berbentuk dua ataupun tiga

dimensi yang berkaitan dengan geografi, topografi, arsitektur, biologi atau ilmu

pengetahuan lain.

Huruf d

Lagu atau musik dalam Undang-undang ini diartikan sebagai karya yang bersifat utuh,

sekalipun terdiri atas unsur lagu atau melodi, syair atau lirik, dan aransemennya

termasuk notasi.

Yang dimaksud dengan utuh adalah bahwa lagu atau musik tersebut merupakan satu

kesatuan karya cipta.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Yang dimaksud dengan gambar antara lain meliputi: motif, diagram, sketsa, logo dan

bentuk huruf indah, dan gambar tersebut dibuat bukan untuk tujuan desain industri.

Yang dimaksud dengan kolase adalah komposisi artistik yang dibuat dari berbagai

bahan (misalnya dari kain, kertas, kayu) yang ditempelkan pada permukaan gambar.

Seni terapan yang berupa kerajinan tangan sejauh tujuan pembuatannya bukan untuk

diproduksi secara massal merupakan suatu Ciptaan.

Huruf g

Yang dimaksud dengan arsitektur antara lain meliputi: seni gambar bangunan, seni

gambar miniatur, dan seni gambar maket bangunan.

Huruf h

Yang dimaksud dengan peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan/atau

buatan manusia yang berada di atas ataupun di bawah permukaan bumi yang

digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu.

Huruf i

Batik yang dibuat secara konvensional dilindungi dalam Undang-undang ini sebagai

bentuk Ciptaan tersendiri. Karya-karya seperti itu memperoleh perlindungan karena

mempunyai nilai seni, baik pada Ciptaan motif atau gambar maupun komposisi

warnanya. Disamakan dengan pengertian seni batik adalah karya tradisional lainnya

yang merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang terdapat di berbagai daerah, seperti

seni songket, ikat, dan lain-lain yang dewasa ini terus dikembangkan.

Huruf j

Cukup jelas.

Huruf k

Karya sinematografi yang merupakan media komunikasi massa gambar gerak (moving

images) antara lain meliputi: film dokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang

dibuat dengan skenario, dan film kartun. Karya sinematografi dapat dibuat dalam pita

seluloid, pita video, piringan video, cakram optik dan/atau media lain yang

memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop, di layar lebar atau ditayangkan di

televisi atau di media lainnya. Karya serupa itu dibuat oleh perusahaan pembuat film,

stasiun televisi atau perorangan.

Huruf l

Yang dimaksud dengan bunga rampai meliputi: Ciptaan dalam bentuk buku yang berisi

kumpulan karya tulis pilihan, himpunan lagu-lagu pilihan yang direkam dalam satu kaset,

cakram optik atau media lain, serta komposisi berbagai karya tari pilihan.

Yang dimaksud dengan database adalah kompilasi data dalam bentuk apapun yang

dapat dibaca oleh mesin (komputer) atau dalam bentuk lain, yang karena alasan

pemilihan atau pengaturan atas isi data itu merupakan kreasi intelektual. Perlindungan

terhadap database diberikan dengan tidak mengurangi hak Pencipta lain yang

Ciptaannya dimasukkan dalam database tersebut.

Yang dimaksud dengan pengalihwujudan adalah pengubahan bentuk, misalnya dari

bentuk patung menjadi lukisan, cerita roman menjadi drama, drama menjadi sandiwara

radio, dan novel menjadi film.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Ciptaan yang belum diumumkan, sebagai contoh sketsa, manuskrip, cetak biru (blue print), dan

yang sejenisnya dianggap Ciptaan yang sudah merupakan suatu kesatuan yang lengkap.

Pasal 13

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Yang dimaksud dengan keputusan badan-badan sejenis lain, misalnya keputusan-keputusan

yang memutuskan suatu sengketa, termasuk keputusan-keputusan Panitia Penyelesaian

Perselisihan Perburuhan, dan Mahkamah Pelayaran.

Pasal 14

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Contoh dari Pengumuman dan Perbanyakan atas nama Pemerintah adalah Pengumuman dan

Perbanyakan mengenai suatu hasil riset yang dilakukan dengan biaya Negara.

Huruf c

Yang dimaksud dengan berita aktual adalah berita yang diumumkan dalam waktu 1 x 24 jam

sejak pertama kali diumumkan.

Pasal 15

Huruf a

Pembatasan ini perlu dilakukan karena ukuran kuantitatif untuk menentukan pelanggaran Hak

Cipta sulit diterapkan. Dalam hal ini akan lebih tepat apabila penentuan pelanggaran Hak Cipta

didasarkan pada ukuran kualitatif. Misalnya, pengambilan bagian yang paling substansial dan

khas yang menjadi ciri dari Ciptaan, meskipun pemakaian itu kurang dari 10%. Pemakaian

seperti itu secara substantif merupakan pelanggaran Hak Cipta. Pemakaian Ciptaan tidak

dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan

dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial

termasuk untuk kegiatan sosial. Misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu

pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan

kepentingan yang wajar dari Penciptanya. Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan

Ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk

pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber Ciptaan yang dikutip harus

dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama

Pencipta, judul atau nama Ciptaan, dan nama Penerbit jika ada.

Yang dimaksud dengan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta

adalah suatu kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat

ekonomi atas suatu Ciptaan.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Seorang pemilik (bukan Pemegang Hak Cipta) Program Komputer dibolehkan membuat

salinan atas Program Komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk

digunakan sendiri. Pembuatan salinan cadangan seperti di atas tidak dianggap sebagai

pelanggaran Hak Cipta.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah beredarnya Ciptaan yang apabila diumumkan dapat

merendahkan nilai-nilai keagamaan, ataupun menimbulkan masalah kesukuan atau ras, dapat

menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap pertahanan keamanan negara, bertentangan dengan

norma kesusilaan umum yang berlaku dalam masyarakat, dan ketertiban umum. Misalnya, buku-buku

atau karya-karya sastra atau karya-karya fotografi.

Pasal 18

Ayat (1)

Maksud ketentuan ini adalah Pengumuman suatu Ciptaan melalui penyiaran radio, televisi dan

sarana lainnya yang diselenggarakan oleh Pemerintah haruslah diutamakan untuk kepentingan

publik yang secara nyata dibutuhkan oleh masyarakat umum.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 19

Ayat (1)

Tidak selalu orang yang dipotret akan setuju bahwa potretnya diumumkan tanpa diminta

persetujuannya. Oleh karena itu ditentukan bahwa harus dimintakan persetujuan yang

bersangkutan atau ahli warisnya.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 20

Dalam suatu pemotretan dapat terjadi bahwa seseorang telah dipotret tanpa diketahuinya dalam

keadaan yang dapat merugikan dirinya.

Pasal 21

Misalnya, seorang penyanyi dalam suatu pertunjukan musik dapat berkeberatan jika diambil

potretnya untuk diumumkan.

Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 23

Cukup jelas.

Pasal 24

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Dengan hak moral, Pencipta dari suatu karya cipta memiliki hak untuk:

a. dicantumkan nama atau nama samarannya di dalam Ciptaannya ataupun salinannya

dalam hubungan dengan penggunaan secara umum;

b. mencegah bentuk-bentuk distorsi, mutilasi atau bentuk perubahan lainnya yang meliputi

pemutarbalikan, pemotongan, perusakan, penggantian yang berhubungan dengan karya

cipta yang pada akhirnya akan merusak apresiasi dan reputasi Pencipta.

Selain itu tidak satupun dari hak-hak tersebut di atas dapat dipindahkan selama Penciptanya

masih hidup, kecuali atas wasiat Pencipta berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 25

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan informasi manajemen hak Pencipta adalah informasi yang melekat

secara elektronik pada suatu Ciptaan atau muncul dalam hubungan dengan kegiatan

Pengumuman yang menerangkan tentang suatu Ciptaan, Pencipta, dan kepemilikan hak

maupun informasi persyaratan penggunaan, nomor atau kode informasi. Siapa pun dilarang

mendistribusikan, mengimpor, menyiarkan, mengkomunikasikan kepada publik karya-karya

pertunjukan, rekaman suara atau siaran yang diketahui bahwa perangkat informasi manajemen

hak Pencipta telah ditiadakan, dirusak, atau diubah tanpa izin pemegang hak.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 26

Ayat (1)

Pembelian hasil Ciptaan tidak berarti bahwa status Hak Ciptanya berpindah kepada pembeli,

akan tetapi Hak Cipta atas suatu Ciptaan tersebut tetap ada di tangan Penciptanya. Misalnya,

pembelian buku, kaset, dan lukisan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 27

Yang dimaksud dengan sarana kontrol teknologi adalah instrumen teknologi dalam bentuk antara lain

kode rahasia, password, bar code, serial number, teknologi dekripsi (decryption) dan enkripsi

(encryption) yang digunakan untuk melindungi Ciptaan.

Semua tindakan yang dianggap pelanggaran hukum meliputi: memproduksi atau mengimpor atau

menyewakan peralatan apa pun yang dirancang khusus untuk meniadakan sarana kontrol teknologi

atau untuk mencegah, membatasi Perbanyakan dari suatu Ciptaan.

Pasal 28

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan ketentuan persyaratan sarana produksi berteknologi tinggi, misalnya,

izin lokasi produksi, kewajiban membuat pembukuan produksi, membubuhkan tanda pengenal

produsen pada produknya, pajak atau cukai serta memenuhi syarat inspeksi oleh pihak yang

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 29

Cukup jelas.

Pasal 30

Cukup jelas.

Pasal 31

Cukup jelas.

Pasal 32

Cukup jelas.

Pasal 33

Cukup jelas.

Pasal 34

Ketentuan ini menegaskan bahwa tanggal 1 Januari sebagai dasar perhitungan jangka waktu

perlindungan Hak Cipta, dimaksudkan semata-mata untuk memudahkan perhitungan berakhirnya

jangka perlindungan. Titik tolaknya adalah tanggal 1 Januari tahun berikutnya setelah Ciptaan

tersebut diumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkan atau Penciptanya meninggal dunia. Cara

perhitungan seperti itu tetap tidak mengurangi prinsip perhitungan jangka waktu perlindungan yang

didasarkan pada saat dihasilkannya suatu Ciptaan apabila tanggal tersebut diketahui secara jelas.

Pasal 35

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Pendaftaran Ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi Pencipta atau Pemegang Hak

Cipta, dan timbulnya perlindungan suatu Ciptaan dimulai sejak Ciptaan itu ada atau terwujud

dan bukan karena pendaftaran. Hal ini berarti suatu Ciptaan baik yang terdaftar maupun tidak

terdaftar tetap dilindungi.

Pasal 36

Direktorat Jenderal yang menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan tidak bertanggung jawab atas isi,

arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan yang terdaftar.

Pasal 37

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yaitu orang yang

memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa

mengurus permohonan Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri serta bidang-bidang Hak

Kekayaan Intelektual lain dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di

Direktorat Jenderal.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan pengganti Ciptaan adalah contoh Ciptaan yang dilampirkan karena

Ciptaan itu sendiri secara teknis tidak mungkin untuk dilampirkan dalam Permohonan,

misalnya, patung yang berukuran besar diganti dengan miniatur atau fotonya.

Ayat (3)

Jangka waktu proses permohonan dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum kepada

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 38

Cukup jelas.

Pasal 39

Cukup jelas.

Pasal 40

Cukup jelas.

Pasal 41

Cukup jelas.

Pasal 42

Cukup jelas.

Pasal 43

Cukup jelas.

Pasal 44

Cukup jelas.

Pasal 45

Cukup jelas.

Pasal 46

Cukup jelas.

Pasal 47

Cukup jelas.

Pasal 48

Cukup jelas.

Pasal 49

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan menyiarkan termasuk menyewakan, melakukan pertunjukan umum

(public performance), mengomunikasikan pertunjukan langsung (life performance), dan

mengkomunikasikan secara interaktif suatu karya rekaman Pelaku.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 50

Cukup jelas.

Pasal 51

Cukup jelas.

Pasal 52

Cukup jelas.

Pasal 53

Cukup jelas.

Pasal 54

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan menggunakan penerimaan adalah penggunaan Penerimaan Negara

Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan sistem dan mekanisme yang berlaku. Dalam hal ini

seluruh penerimaan disetorkan langsung ke kas negara sebagai PNBP. Kemudian, Direktorat

Jenderal melalui Menteri mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk

menggunakan sebagian PNBP sesuai dengan keperluan yang dibenarkan oleh Undangundang,

yang saat ini diatur dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang

Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor

43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687).

Pasal 55

Cukup jelas.

Pasal 56

Cukup jelas.

Pasal 57

Cukup jelas.

Pasal 58

Cukup jelas.

Pasal 59

Cukup jelas.

Pasal 60

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan Ketua Pengadilan Niaga adalah Ketua Pengadilan Negeri/Pengadilan

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 61

Cukup jelas.

Pasal 62

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Kecuali dinyatakan lain, yang dimaksud dengan “panitera” pada ayat ini adalah panitera

Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga.

Pasal 63

Cukup jelas.

Pasal 64

Cukup jelas.

Pasal 65

Yang dimaksud dengan alternatif penyelesaian sengketa adalah negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan

cara lain yang dipilih oleh para pihak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Pasal 66

Cukup jelas.

Pasal 67

Huruf a

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang

haknya dilanggar, sehingga hakim Pengadilan Niaga diberi kewenangan untuk menerbitkan

penetapan sementara guna mencegah berlanjutnya pelanggaran dan masuknya barang yang

diduga melanggar Hak Cipta dan Hak Terkait ke jalur perdagangan termasuk tindakan

Huruf b

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah penghilangan barang bukti oleh pihak pelanggar.

Huruf c

Cukup jelas.

Pasal 68

Cukup jelas.

Pasal 69

Cukup jelas.

Pasal 70

Cukup jelas.

Pasal 71

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu adalah pegawai yang diangkat

sebagai penyidik berdasarkan Keputusan Menteri.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 72

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan memperbanyak penggunaan adalah menggandakan, atau menyalin

Program Komputer dalam bentuk kode sumber (source code) atau program aplikasinya.

Yang dimaksud dengan kode sumber adalah sebuah arsip (file) program yang berisi

pernyataan-pernyataan (statements) pemrograman, kode-kode instruksi/perintah, fungsi,

prosedur dan objek yang dibuat oleh seorang pemrogram (programmer).

Misalnya: A membeli Program Komputer dengan hak Lisensi untuk digunakan pada satu unit

komputer, atau B mengadakan perjanjian Lisensi untuk penggunaan aplikasi Program

Komputer pada 10 (sepuluh) unit komputer. Apabila A atau B menggandakan atau menyalin

aplikasi Program Komputer di atas untuk lebih dari yang telah ditentukan atau diperjanjikan,

tindakan itu merupakan pelanggaran, kecuali untuk arsip.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Ayat (9)

Cukup jelas.

Pasal 73

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “bersifat unik” adalah bersifat lain daripada yang lain, tidak ada

persamaan dengan yang lain, atau yang bersifat khusus.

Pasal 74

Cukup jelas.

Pasal 75

Cukup jelas.

Pasal 76

Cukup jelas.

Pasal 77

Cukup jelas.

Pasal 78

Diberlakukan 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diundangkan dimaksudkan agar Undang-undang ini

dapat disosialisasikan terutama kepada pihak-pihak yang terkait dengan Hak Cipta, misalnya,

perguruan tinggi, asosiasi-asosiasi di bidang Hak Cipta, dan lain-lain.

 

Sumber: http://riau.kemenag.go.id/file/dokumen/uun0192002hakcipta.pdf

Matrik dan Vektor

Posted: 2014/04/21 in Uncategorized

 

 

 

 

 

Nama : ahmad fandy

Kelas : 2id02

NPM : 30412432

Gambar

Gambar

Gambar

Gambar

 

Gambar

 

Gambar

Gambar

Gambar

Gambar

 

Gambar

 

Hak Paten

 

4.1       Latar Belakang

            Awal abad 21, telah banyak penemuan-penemuan yang mutakhir. Banyak ilmuwan, sastrawan dan pekerja seni lainnya menemukan atau menciptakan suatu inovasi dalam bidang teknologi maupun bidang disiplin ilmu lainnya. Mengingat akan pentingnya hasil dari inovasi yang diperoleh melalui tenaga, pikiran, waktu dan tidak sedikit biaya yang dikeluarkan untuk sebuah penemuan atau perkembangan teknologi melalui inovasi, maka diperlukan perlindungan atas hak dari kekayaan intelektual yang disebut Paten.

Paten yang dapat dilakukan oleh para masyarakat atau pihak-pihak yang akan mempatenkan hasil penemuan atau inovasinya sebagai hak dari mereka sendiri. Pengetahuan mengenai hak paten ini sangat penting guna melindungi dan menjaga hasil karya mereka. Pengetahuan mengenai hak paten penting tidak hanya bagi mahasiswa, tapi juga pengusaha, ilmuwan, dan pekerja seni.

Menyadari pentingnya pengetahuan hak paten ini, maka disusunlah makalah mengenai hak paten agar mampu memberikan penjelasan dan menambah wawasan kita semua.

 

4.2       Penggunaan Hak Paten

            Pengaturan hak paten di Indonesia sebelum keluarnya UU no. 6/1989 yang telah diperbaharui dengan UU No.13/1997 dan terakhir dengan UU No. 14 Tahun 2001 tentang paten adalah berdasarkan Octoiwet  1910 hingga keluarnya pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 12 Agustus 1953 No. J.S 5/41/4 tentang pendaftaran sementara oktroi dan pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 29 Oktober 1953 J.G. 1/2/17 tentang permohonan sementara oktroi dari luar negeri.

 

A.    Definisi HakPaten
Paten merupakan suatu hak khusus berdasarkan undang-undang diberikan kepada si pendapat/ penemu (uitvinder) atau menurut hukum pihak yang berhak menerimanya, atas permintaannya yang diajukan kepada pihak yang berkuasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru, atau menemukan suatu perbaikan baru dalam cara kerja, untuk selama jangka waktu tertentu yang dapat diterapkan dalam bidang industri.

Paten dalam Undang-Undang paten No. 14 Tahun 2001 dirumuskan sebagai berikut:

  1. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan Negara kepada investor atas “hasil invensinya” dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
  2. Invensinya adalah ide inventor yang ditunagkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau prose

Menurut kamus besar bahasa Indonesia oleh W.J.S Poerwadarminta menyebutkan kata paten dari bahasa Eropa (Paten/ Ocktroi) yang mempunyai arti suatu surat perniagaan atau izin dari pemerintah yang menyatakan bahwa orang atau perusahaan boleh membuat barang pendapatannya sendiri (orang lain tidak boleh membuatnya).

Dapat disimpulkan bahwa Paten merupakan hak bagi seseorang yang telah mendapatkan penemuan baru atau cara kerja baru dan perbaikannya yang kesemua istilah itu tercakup dalam satu kata, yakni “invensi” dalam bidang teknologi yang diberikan oleh pemerintah, dan kepada pemegang haknya diperkenannya untuk menggunakannya sendiri atau atas izinnya mengalihkan penggunaan hak itu kepada orang lain.

Hak paten bersifat eksklusif, sebab hanya inventor yang menghasilkan invensi yang dapat diberikan hak, namun, ia dapat melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksakannya, misalnya melalui lisensi.

 

 B.      Objek Hak Paten
Paten mempunyai objek terhadap temuan atau invensi atau juga disebut dengan invention dalam bidang teknologi yang secara praktis dapat digunakan dalam bidang perindustrian. Dalam bukunya “Aneka Hak Milik Perindustrian”, R.M Suryodiningrat menuliskan: Sebagaimana berdasarkan UU Merek 1961 Pasal 4 Ayat 2 b ada klasifikasi barang-barang untuk mana merek dipergunakan, maka demi kepentingan pendaftaran paten juga diadakan Persetujuan Internasional Kalsifikasi Subjek (dalam kerangka hukum ini adalah objek, dari penulis) untuk paten di Strasbuorg tanggal 24 Maret 1971 (Strasbourg Agreement). Menurut persetujuan Strasbourg itu objek tersebut dibagi dalam 8 seksi, dan 7 seksi diantaranya masih terbagi dalam subseksi sebagai berikut:

 

 

Seksi A            Kebutuhan Manusia (human necessities)

  •  Agraria (agriculture)
  • Bahan-bahan makanan dan tembakau (foodstuffs and tabaco)
  • Barang-barang perseorangan dan rumah tangga (personal and domestic articles)
  • Kesehatan dan hiburan (health and amusement)

Seksi B            Melaksanakan karya (performing operations)

  • Memisahkan dan mencampurkan (separating and mixing)
  • Pembentukan (shaping)
  • Pencetakan (printing)
  • Pengangkutan (transporting)

Seksi C            Kimia dan perlogaman (chemistry and metallurgy)

  • Kimia (chemistry)
  • Perlogaman (metallurgy)

Seksi D            Pertekstilan dan perkertasan (textiles and paper)

  • Pertekstilan dan bahan-bahan yang mudah melentur dan sejenis (textiles and flexible materials and other wise provided for)
  • Perkertasan (paper)

Seksi E            Konstruksi tetap (fixed construction)

  • Pembangunan gedung (building)
  • Pertambangan (mining)

Seksi F            Permesinan (mechanical engineering)

  • Mesin-mesin dan pompa-pompa (engins and pumps)
  • Pembuatan mesin pada umumnya (engineering in general)
  • Penerangan dan pemanasan (lighting and beating)

Seksi G            Fisika (phiscs)

  • Instrumentalia (instruments)
  • kenukliran (nucleonics)

Seksi H            Perlistrikan (electricity)

Nampak jelas bahwa cakupan paten itu begitu luas, sejalan dengan luasnya cakrawala daya pikir manusia. Kreasi apa saja yang dilahirkan dari cakrawala daya pikir manusia dapat menjadi objek paten, sepanjang hal itu temuan dalam bidang teknologi dan dapat diterapkan dalam bidang industri termasuk pengembangannya.

D.     Prosedur Pengajuan Hak Paten
Masalah paten, ada ketentuan bahwa pemegang paten wajib melaksanakan patennya di wilayah Indonesia. Itu artinya, ia mesti memproduksi patennya di Indonesia, mulai dari investasi, penyerapan tenaga kerja, hingga masalah transfer teknologi. Untuk prosedur paten di dalam negeri disebutkan, bahwa :

1.      Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.

2.      Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.

3.      Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.

4.      Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.

Adapun prosedur pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut :

1.      Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).

2.      Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai berikut :

  • Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
  • Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
  • Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);
  • Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
  • Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
  • Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
  • Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.

3.      Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas ditentukan sebagai berikut :

Ø  Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;

Ø  Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas : dari pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 2cm;

Ø  Kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);

Ø  Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas;

Ø  Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim;

Ø  Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;

Ø  Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;

Ø  Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm;

Ø  Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;

Ø  Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten antara satu dengan lainnya.

4. Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Dan berdasarkan penjelasan diatas, setelah terdaftarnya hak paten atas nama inventornya, maka menimbulkan hak dan kewajiban bagi pemegang paten, dan hak eksklusif yang akan diperoleh pemegang paten adalah hak untuk melaksanakan sendiri hak paten yang dimilikinya, memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain dan hak untuk melarang orang lain untuk melaksanakan patennya tanpa adanya persetujuan dari pemegang paten.

 

4.3       Undang-undang Hak Paten

            UU NO.14 TAHUN 2001 TENTANG HAK PATEN
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 1).

Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):

  • Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
  • Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)

Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.

Secara garis besar, manfaat dari perlindungan paten adalah sebagai berikut:

1.  Merupakan insentif untuk menghasilkan teknologi baru

2.  Menciptakan iklim yang mendorong penerapan teknologi baru dalam industri secara sukses

3.  Mendorong alih teknologi

4.  Merupakan alat untuk perencanaan dan perumusan industri

5.  Mendorong penanaman modal

UU HAK CIPTA

Posted: 2014/04/13 in Uncategorized

BAB 1

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

 

         Masalah hak cipta di Indonesia sebenarnya bukanlah hal yang baru, sebab hal ini sudah ada sejak awal abad ke 20 atau pada saat Indonesia masih di bawah kolonialisme Belanda. Sebelum negara kita memerdekakan diri dari Indonesia, kita menggunakan ketentuan hak cipta yang diatur dalam Auteurswet Staatsblad No. 600 Tahun 1912.

           Sesudah merdeka, Indonesia membuat undang-undangnya sendiri mengenai hak cipta karena Auteurswet dianggap sudah tidak bisa mengikuti perkembangan yang ada atau biasa disebut ‘ketinggalan zaman’. Oleh karena itu, Pemerintah bersama dengan DPR merumuskan UU No. 6 Tahun 1982. Lagi-lagi undang-undang ini tidak membuat para pelaku tindak kejahatan dalam hak cipta menjadi semakin takut, melainkan semakin banyak kasus-kasus pelanggaran yang mencuat di publik. Keadaan yang demikian tentunya membuat kerugian bagi banyak pihak. Untuk menyelamatkan negara dari keadaan seperti ini dan “menyelamatkan wajah negara kita di  dalam pergaulan internasional, UU No. 6 Tahun 1982 kemudian diubah dengan  UU No. 7 Tahun 1987 yang secara singkat disebut dengan UUHC”(Supramono, 1989:6).

               Perubahan yang mencolok dari UU No. 6 Tahun 1982 menjadi UU No. 7 Tahun 1987 adalah hukuman yang bisa dijatuhkan kepada para pelaku pembajakan. Hukum pidana penjara dan pidana denda bisa dijatuhkan secara bersamaan sesuai dengan UUHC. Kemudian dilakukan lagi perubahan  dan tambahan pengaturan hak cipta yang dituangkan dalam UU No. 12 Tahun 1997 seiring dengan keikutsertaan Indonesia dalam WTO inklusif Persetujuan TRIPs.

                 Karena semakin banyaknya karya seni dan budaya yang berkembang di Indonesia, maka diperlukanlah penggantian UU No. 12 Tahun 1997 dengan UUHC yang baru. UU No. 19 Tahun 2002 menggantikan UUHC sebelumnya karena dianggap perlu dan juga untuk mendukung iklim persaingan yang sehat dalam dunia karya cipta Indonesia serta berfungsi untuk melaksanakan pembangunan Indonesia. Namun bagaimana penerapan UUHC tersebut di masa kini perlu ada kajian khusus.

B. Rumusan Masalah

 

  1. Bagaimana penerapan UUHC di Indonesia masa kini?
  2. Apakah masih banyak ditemui kasus-kasus pelanggaran hak cipta?
  3. Apa sajakah usaha konkrit Pemerintah Indonesia dalam mengurangi angka pembajakan?
  4. Apakah peran masyarakat sangat berpengaruh dalam pemberantasan pelanggaran hak cipta?

           Teknik penulisan makalah ini berpedoman pada Buku Pedoman Penulisan Karya Ilmiah Universitas Negeri Malang (UM, 2010).

 

BAB 2

PEMBAHASAN

A.Penerapan UUHC di Indonesia Masa Kini

           Indonesia memiliki jumlah penduduk yang sangat besar di dunia. Jumlah penduduk yang sangat besar tentu saja tidak bisa dilepaskan dengan hasil kebudayaan yang ikut tumbuh dengan banyak penduduk. Hasil kebudayaan itu bisa berupa musik, seni kriya, seni sastra, dan lain-lain.Selain itu, “karya cipta tidak lagi sekedar lahir karena semata-semata hasrat, perasaan, naluri, dan untuk kepuasan batin penciptanya sendiri tetapi dilahirkan karena keinginan untuk mengabdikan kepada suatu nilai atau sesuatu yang dipujanya kepada lingkungan maupun kepada manusia di sekelilingnya” (Simatupang, 2003:68). Hal-hal semacam ini tentunya patut mendapatkan perlindungan dari pemerintah agar tidak ditiru oleh orang lain.

           Pada masa sekarang, masih banyak orang yang belum memahami makna tentang Hak Cipta. Disebutkan dalam UU No 19 Th. 2002 pasal 1 Tentang Hak Cipta bahwa hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

           Masih banyak ditemui kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan baik oleh individu maupun oleh kelompok tertentu terhadap karya seseorang. Banyak

penyebab yang menjadikan pembajakan semacam ini bisa menyebar luas di Indonesia, terutama di bidang teknologi. Penyebab-penyebab itu antara lain;

  1. kurangnya kesadaran akan pentinganya hak cipta di kalangan masyarakat Indonesia
  2. motif ekonomi yang memaksa masyarakat untuk melakukan pelanggaran hak cipta
  3. aksesibilitas yang lebih mudah

Dengan keuntungan yang demikian besar dan modal kecil yang dibutuhkan untuk menjual produk bajakan ke para pelanggan, menjadikan kasus-kasus semacam ini menjadi tumbuh subur di kalangan masyarakat. Meskipun undang-undang telah dibuat, sepertinya hal itu tidak membuat jera para pelaku pembajakan.

Di dalam UU No. 19 Tahun 2002 pasal 66 bahkan disebutkan bahwa hak untuk mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 65 tidak mengurangi hak Negara untuk melakukan tuntutan pidana terhadap pelanggaran Hak CiptaHal ini berarti “pelaku pelanggaran hak cipta, selain dapat dituntut secara perdata, juga dapat dituntut secara pidana” (Rachmadi, 2003:159).

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan di dalam bidang ilmu pengetahuan, seni serta sastra seperti yang tertuang di dalam UU No. 19 Tahun 2002 Pasal 11 Tentang Hak Cipta.

Dalam UUHC 2002 juga ditegaskan bahwa Hak Cipta tidak berarti mutlak. Maksudnya, hak-hak kepentingan umum juga diperhatikan selain hak individualitas. Terutama dalam hal ini adalah ciptaan yang dianggap bisa mengganggu dan mencelakakan orang banyak. Hal ini juga dipertegas lagi dalam sistem demokrasi kita yang “memberi gambaran tentang adanya tujuan yang ingin dicapai oleh negara melalui hak-hak individual sesuai dengan asasinya dalam koridor manajemen nasional” (Sumarsono, dkk, 2002:33)

Dari paparan di atas, bisa diketahui bahwa hukum di Indonesia sudah jelas dalam mengatur Hak Cipta. Hal ini lebih baik daripada beberapa puluh tahun yang lalu. Meskipun begitu tingkat pembajakan di Indonesia tetap saja tinggi.

B. Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Cipta

 

           Di Indonesia banyak ditemui kasus-kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan baik di bidang musik, teknologi, dan lain-lain. Bahkan di salah satu media surat kabar online menyatakan bahwa “Indonesia menempatiperingkat ke-11 denganjumlahperedaran software bajakansebesar 86 persen, dengan nilai kerugian 1,46 miliardolar AS atauRp 12,8 triliun” (Kompas, 11 Juli 2012). Hal ini sungguh memprihatinkan mengingat Indonesia sudah memiliki undang-undang yang harusnya bisa mengurangi tingkat pembajakan di segala bidang. Banyaknya amandemen yang dilakukan oleh pemerintah demi mempertegas kedudukan Hak Cipta dari masa ke masa tidak juga menyurutkan aksi-aksi tercela ini.

           Kasus pembajakan paling banyak menimpa di dunia musik dan teknologi atau peranti lunak. Tindakan tersebut memberikan kerugian yang cukup besar bagi para penciptanya karena buah pemikirannya harus dirampas oleh orang lain tanpa seizinnya.

           Salah satu contoh kasus yang tidak bisa dikesampingkan adalah kasus yang menimpa novelis ternama Indonesia, Dewi ‘Dee’ Lestari. Dee yang terkenal dengan novel ‘Perahu Kertas’ mengatakan bahwa novel ‘Perahu Kertas’ miliknya dibajak oleh orang lain tanpa sepengetahuan dirinya.  Hal ini tentu saja menimbulkan kekecewaan di diri Dee. Pada saat itu Dee merilis novelnya dalam dua versi, yakni konvensional dan digital. Dari penjualan secara digital ternyata aksi pembajakan itu mulai dilakukan dengan cara mengubah format digitalnya ke dalam bentuk pdf (Tribunnews.com, 20 November 2012).

           Kekecewaan ternyata tidak hanya menimpa Dewi Lestari. Pada bulan Mei tahun 2012, banyak musisi yang mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas pengunduhan musik mereka secara ilegal di Internet. Pihak label menyebut angka kerugianlebih dari Rp 1 triliun dari praktek ini per bulan (Liputan6.com, 15 Mei 2012).

           Di Situbondo juga terjadi penangkapan oleh polisi terhadap dua pelaku penjual VCD dan DVD bajakan pada 10 November 2011. Dari tangankeduatersangka, disitabarangbuktiratusankeping VCD dan DVD (Liputan6.com, 11 November 2011).

           Dunia teknologi juga tidak luput dari aksi pembajakan.MenurutPresiden Microsoft Indonesia, “produk Microsoft menguasai sekitar 97 persen pasar perangkat lunak di Indonesia. Sayangnya, sekitar 86 persen pengguna menggunakan perangkat lunak atau software bajakan atau tanpa lisensi” (Sidomi.com, 8 November 2012).

           Dengan meningkatnya kasus pembajakan software di Indonesia pada akhirnya tidak hanya menimbulkan kerugian terhadap perusahaan, tapi juga kerugian pada negara. “Karena pembajakan membuat hilangnya pajak bagi negara akibat pengguna software bajakan tidak membaya rpajak” (Jawa Pos National Network, 8 November 2012)

           Dari semua kasus yang mencuat di publik, ternyata masih banyak kasus yang tidak diberitakan ke masyarakat karena banyaknya kasus-kasus pelanggaran hak cipta di tanah air. Hal ini membuktikan bahwa penegakan hukum bukan hanya tindakan yang dibutuhkan untuk menanggulangi kasus semacam ini, tapi juga diperlukan rasa kesadaran masyarakat, agar bersama-sama dengan aparat penegak hukum bisa memberantas tindakan kejahatan tersebut.

           Dalam UU no. 19 Tahun 2002 pasal 72 ayat 1 Tentang Hak Cipta bahkan disebutkan.

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

           Dengan demikian, segala bentuk pelanggaran Hak Cipta, khususnya di bidang musik, sinematografi, dan program komputer akan ditindak tegas dengan diberlakukannya pasal ini.

C. Usaha Konkrit Pemerintah Indonesia dalam Mengurangi Angka Pembajakan

           Dengan diadakannya perubahan dari masa ke masa mengenai UUHC membuktikan bahwa pemerintah sudah tegas dalam menegakkan keadilan di bidang hak cipta. Namun, hal ini tidak dibarengi dengan upaya yang sangat tegas dari para aparatur negara.

           Salah satu tindakan yang telah dilakukan langsung oleh Presiden dalam menangani kasus semacam ini adalah membentuk Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, merupakan hal positif dalam menaungi industry musik (Tribunnews.com, 24 November 2012). Namun, di sisi lain Pemerintah Indonesia tidak melakukan tindakan lain yang sangat signifikan dalam mengurangi pembajakan, terutama di bidang musik, yaitu menutup situs-situs unduhan ilegal.Masih banyak ditemui situs-situs yang menyediakan konten ilegal tanpa sepengetahuan dari pihak musisi ataupun label yang menaunginya.

                Tindakan terbaru yang sangat menggebrak adalah ketika Majelis Ulama Indonesia bekerjasama dengan Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dan organisasi Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan mengeluarkan fatwa haram terhadap pembajakan hak cipta di tanah air. Sementara itu, MIAP bekerjasama dengan Direktorat Jenderal HKI Kementerian Hukum& HAM dan Mabes Polri beserta pengelola mal di sejumlah kota besar menggelarsosialisasi program Mal IT Bersih (detikSurabaya, 6 November 2012). Tindakan ini diharapkan bisa menggugah kesadaran penjual dan konsumen untuk mengutamakan pentingnya menggunakan barang asli.

D. Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Pelanggaran Hak Cipta

      Selain diperlukan penegakan aparat hukum dalam memberantas kasus-kasus pelanggaran hak cipta, kontribusi masyarakat juga cukup besar untuk mengatasi kasus serupa.

    Masyarakat sebagai konsumen tentu saja merupakan faktor terbesar untuk memberantas pembajakan. Apabila konsumen sadar akan dampak menggunakan barang bajakan yang tersedia secara luas di pasaran, maka bisa dipastikan jumlah penjual bajakan akan menurun mengingat tidak ada orang satupun yang mau membeli barang bajakan mereka. Di sini lebih ditekankan kepada kesadaran pada diri masyarakat untuk tidak mengedarkan atau membeli suatu produk secara ilegal.

   Selain itu, masyarakat hendaknya melapor kepada aparatur negara apabila menemukan kios-kios yang baik tersembunyi ataupun terang-terangan terbukti menjual barang bajakan atau tidak sesuai dengan hak izin.

  Kerjasama antar masyarakat dan pemerintah dalam memberantas hal-hal yang berkenaan dengan pelanggaran hak cipta akan bisa terwujud apabila dalam tindakan tersebut tidak melibatkan apapun atau ‘bersih’ dari segalanya.

 

BAB 3

PENUTUP

A.Kesimpulan

           Dari makalah ini bisa diambil kesimpulan bahwa praktek Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia masih menunjukkan keprihatinan terhadap karya-karya anak bangsa. Meskipun telah banyak dilakukan amandemen terhadap UUHC, dari Auteurswet hingga UUHC 2002 tetapi masih sedikit orang yang paham akanisi UU tersebut.

        Pemerintah Indonesia harus lebih mempertegas tindak lanjut terhadap kasus-kasus yang baik bermunculan di media massa elektronik maupun cetak dan yang tidak terungkap di keduanya mengenai pembajakan. Pembajakan yang dilakukan oleh individu ataupun suatu kelompok tertentu pada dasarnya sama-sama memberikan kerugian yang besar terhadap negara.

     Selain dari Pemerintah Indonesia, peran aktif warga negara dalam memberantas kasus pelanggaran Hak Cipta juga patut dipertimbangkan, sebab masyarakatlah yang menjadi ‘sasaran utama’ atas barang-barang bajakan.

 

B. Saran

 

       Dari banyak kasus pembajakan atau pelanggaran Hak Cipta, hendaknya Pemerintah berupaya menindak tegas terhadap siapapun yang melakukannya. Pemerintah Indonesia juga harus lebih banyak mensosialisasikan mengenai Hak Intelektual sehingga masyarakat akan menjadi sadar akan pentingnya Hak Cipta.

           Setiap aksi pemberantasan pembajakan atas suatu karya hendaknya tidak ikut terintimidasi oleh pihak manapun. Segala usaha harus dilakukan dengan bersih tanpa ikut campur oleh ‘uang’. Apabila ini diterapkan, kemungkinan pemberantasan pelanggaran Hak Cipta bisa dilakukan dengan baik dan cepat.

          Pemerintah Indonesia juga harus membuat denda yang lebih besar kepada tiap aksi kejahatan Hak Cipta, sehingga diharapkan bisa memberi efek jera kepada pelakunya.Masyarakat hendaknya menjadi warga negara yang responsif terhadap segala sesuatu yang berbau ‘palsu’. Masyarakat juga harus sadar bahwa membeli barang bajakan adalah tindakan yang merugikan pencipta karya itu dan juga negara

sumber : helmiairan

Sukses itu Nyata

Posted: 2014/03/23 in Uncategorized

Beeeh…. Saya lagi rajin – rajinnya nih bahas soal kesuksesan. Bukan karena saya udah sukses sih, tapi karena saya pengen jadi orang sukses. – Heh? NGIMPI lo fan! – Ya… sekarang emang aku lagi mimpi, tapi gak tau nanti kan? Semua kan berawal dari rencana, berawal dari mimpi, hidup itu kalo mau maju harus punya target. Salah – salah, ntar bisa salah jalan loh..

Setiap orang berhak untum mimpi jadi orang sukses. Tapi, kalimat “dreams come true” gak bakal dateng tanpa adanya usaha. Emang ada ujan duit? Emang ada banjir padi? Emang ada emas jatuh dari langit? Tuhan itu adil. Tanpa usaha gak mungkin mimpi bisa jadi kenyataan. Kalo emang ada, itu pasti bentuk ujian dari Tuhan. Ujiankan  gak selalu dalam bentuk kesengsaraan, ujian dalam bentuk kebahagiaan kan ada juga.

Saat ini saya kuliah di salah satu universitas swasta terfavorit jurusan teknik industry. Di kampus dan jurusan ini saya melangkah untuk merancang masa depan. Sekarang saya udah memasuki semester 4, praktikum semakin banyak dan jadwal kuliah semakin padat. Tapi saya akan berjuang demi orang tua dan masa depan saya untuk meraih kesuksesan.

BAB I  

 PENDAHULUAN

 

            Kekayaan Intelektual merupakan alat penunjang pembangunan ekonomi dan penciptaan kreasi yang pada saat ini belum digunakan untuk memberikan hasil yang optimal di semua negara, terutama di negara berkembang.Kekayaan Intelektual merupakan sebuah kekuatan yang dapat digunakan untuk memperkaya kehidupan seseorang dan masa depan  suatu bangsa secara material, budaya dan sosial.Kekayaan Intelektual mendukung dan memberi penghargaan kepada kreator, merangsang pertumbuhan ekonomi dan memajukan pengembangan sumber daya manusia, karenanya kekayaan intelektual bersifat memberdayakan
Pada hakekatnya Kekayaan Intelektual merupakan hasil pemecahan masalah yang dihadapi seseorang, kreativitas yang timbul tersebut memicu daya cipta untuk menghasilkan karya intelektual.
BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian
HAKI adalah singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual. Selama ini, Anda mungkin sering mendengar tengtang HAM atau Hak Asasi Manusia. Hal yang kemudian diperhitungkan haknya ternyata bukan hanya tentang persoalan asasi manusia, melainkan kekayaan intelektual juga demikian.
Pelanggaran terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki perorangan atau kelompok sama saja melanggar hak dari pemilik intelektual tersebut. Jika ingin lebih didramatisasi, pelanggaran terhadap kemampuan intelektual seseorang atau kelompok sama dengan tidak menghargai keoriginalitasan suatu karya. Hal itu adalah kata lain dari “kepintaran” yang disepelekan. Hal-hal bersifat prinsipil itulah yang kemudian menjadi landasan hadirnya istilah “HAKI” di Indonesia.
Kemampuan intelektual yang dimaksud dalam HAKI adalah kecerdasan, kemampuan berpikir, berimajinasi, atau hasil dari proses berpikir manusia atau the creation of human mind. HAKI melindungi para pemilik intektual dalam hak yang cukup eksklusif. Hak eksklusif tersebut berupa peraturan terhadap pelanggaran intelektual. Secara garis besar, HAKI mencakup hak cipta, hak paten, hak merek, dan hak-hak kekayaan intelektual lain.
            Kekayaan intelektual yang dilindungi oleh HAKI meliputi dua hal, yaitu perlindungan hak terhadap benda tidak berwujud seperti hak cipta suatu karya, hak paten, dan hak merk dagang tertentu serta perlindungan hak terhadap benda berwujud seperti informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan karya seni atau karya sastra. Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual Berdasarkan WIPO,  HAKI dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
 
1.1  Hak Cipta ( copyrights )
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi penciptaan atau penerimaan hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta terdiri atas hak ekonomi (economic righst)  dan hak moral (moral rights).
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Hak cipta yang dimiliki oleh ahli waris atau penerima wasiat tidak dapat disita kecuali jika hak tersebut diperoleh secara melawan hukum.
Hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika pencipta terdiri dari dua atau lebih, hak cipta berlaku sampai 50 tahun setelah pencipta terakhir meninggal dunia. (ex: buku, lagu, drama, seni rupa, dll). Hak cipta dimiliki oleh suatu badan hukum berlau selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. (ex: program komputer, fotografi, dll)
 
 
 
 

1.2  Hak Kekayaan Industri ( industrial property rights )
Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a.       Paten
yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten: Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).
b. Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1). Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya (Pasal 3).
c. Hak desain industri
yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri : Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1).
d. Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit)
yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu : Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1). Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2) Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negera Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (Pasal 1 Ayat 6).
e. Rahasia dagang
merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang: Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. (Pasal 1 Ayat 1) Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang ini. (Pasal 1 Ayat 2)
f. Varietas tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1) Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. (Pasal 1 Ayat 2)  Varietas Tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis yang sama atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3).
 
 
 
Fungsi dan Sifat HAKI
Ditjen HaKI mempunyai fungsi :
1.        Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan teknis di bidang HaKI;
2.         Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang HaKI;
3.         Pelayanan Teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat  Jenderal HaKI.
4.        Mencegah pihak ketiga untuk mengeksploitasi suatu hasil karya tanpa ijin pemegang hak untuk jangka waktu tertentu.
5.        Memberikan kesempatan pada pemegang hak untuk menyebarluaskan hasil karyanya tanpa khawatir akan kehilangan kendali terhadap hasil karyanya tersebut.
6.        Mendorong kreativitas dan inovasi berikut pemasaran yang terkendali
7.        Melindungi konsumen.
 
Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual
a.  Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
b. Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
c.  Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
d. Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.
 
Pengakuan HAKI di Indonesia
Kebutuhan negara Indonesia terhadap perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual akhirnya memaksa Indonesia untuk mengadopsi peraturan-peraturan terkait. Peraturan yang terkait dengan HAKI digunakan secara resmi oleh Indonesia sejak 1994 lalu. Peraturan tersebut terdapat pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 mengenai pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization atau pengesahan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia.
            Tiga unsur penting yang menjadi bahasan dalam HAKI adalah kemampuan intelektual atau kemampuan berpikir manusia, kekayaan dan hak. Manusia menjadi unsur terpenting dalam hal ini. Tentu saja karena tidak ada sebuah karya jika tidak ada manusia yang berpikir.
Indonesia sebenarnya sudah lama mengenal istilah yang berkenaan dengan permasalahan hak intelektual manusia. Saat itu, HAKI dikenal dengan istilah HMI atau Hak Milik Intelektual. Pada perkembangannya, istilah HMI kembali mengalami perubahan nama sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman menjadi HKI atau Hak Kekayaan Intelektual.
            Berdasarkan ranah hukum, pelanggaran terhadap hak intelektual menjadi materi bahasan dalam hukum perdata. Hukum perdata yang berkaitan dengan kekayaan intelektual, meliputi hukum pribadi, hukum keluarga, dan hak waris. Pemerintah Indonesia pun telah mengatur permasalahan pelanggaran terhadap hak intelektual dalam beberapa undang-undang.
 
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
1. Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
2. Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
3. Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
4. Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
5. Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
6. Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
 7. Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
8. Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty.
 
Contoh Kasus HKI (Hak kekayaan Intelektual)
Di Indonesia pelanggaran HKI sudah dalam taraf yang sangat memalukan. Indonesia mendudki peringkat ketiga terbesar dunia setelah Ukraine dan China dalam soal pembajakan software. Pembajakan yang terjadi di Indonesia dalam bidang computer sungguh sangat memprihatinkan. Sekitar lebih dari 90% program yang digunakan di Indonesia merupakan program yang disalin secara ilegal. Dampak dari pembajakan tersebut menurunkan citra dunia Teknologi Informasi Indonesia pada umumnya. Hal ini menurunkan tingkat kepercayaan para investor, dan bahkan juga menurunkan tingkat kepercayaan calon pengguna tenaga TI Indonesia.
Pada saat ini bisa dikatakan tenaga TI Indonesia belum dapat dipercaya oleh pihak Internasional, hal ini tidak terlepas dari citra buruk akibat pembajakan ini. Yang lebih memprihatinkan lagi dikarenakan Indonesia merupakan Negara Asia pertama yang ikut menandatangani Perjanjian “Internet Treaty” di Tahun 1997. Tapi Indonesia justru masuk peringkat tiga besar dunia setelah Vietnam dan Cina, sebagai Negara paling getol membajak software berdasarkan laporan BSA (Bussiness Software Alliance). Suburnya pembajakan software di Indonesia disebabkan karena masyarakatnya masih belum siap menerima HKI, selain itu pembajakan software sepertinya sudah menjadi hal yang biasa sekali di negeri kita dan umumnya dilakukan tanpa merasa bersalah. Bukan apa-apa, di satu sisi hal ini disebabkan karena masih minimnya kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai hak dan kekayaan intelektual yang terdapat pada setiap software yang digunakan. Di sisi lain, harga-harga software propriatery tersebut bisa dikatakan diluar jangkauan kebanyakan pengguna di indonesia.
Permasalahan yang cukup menggelitik adalah kenyataan bahwa penggunaan software bajakan ini tidak hanya melingkupi publik secara umum saja, namun pula mencakup kalangan korporat, pemerintahan, atau bahkan para penegak hukumnya sendiri pun bisa dikatakan belum bisa benar-benar dikatakan bersih dari penggunaan software bajakan. Untuk mengurangi angka pembajakan di dunia yang semakin hari semakin meningkat maka sebuah perkumpulan industri yang bergerak di software AS yang dikenal dengan BSA (Business Software Aliance) sudah menyatakan perang dan akan terus melacak penggunaan software illegal oleh perusahaan swasta dengan cara melibatkan masyarakat melalui sayembara berhadiah Rp.50 juta bagi siapa saja yang memberikan informasi yang akurat dan tepat tentang penggunaan  software illegal di perusahaan. Informasi yang masuk ke BSA bisa saja dari masyarakat luas, bias saja dari karyawan perusahaan itu sendiri yang tidak loyal sehingga mereka memberikan informasi kepada BSA.
Sementara pemerintah Indonesia akan menggiatkan kampanye melawan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan akan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya masalah ini. Pemerintah juga akan meningkatkan frekuensi pembersihan (razia), memperberat hukuman terhadap para pelanggar HKI dan melakukan usaha-usaha untuk mencegah masuknya produk-produk bajakan ke Indonesia. Salah satu langkah yang diambil pemerintah Indonesia adalah dengan membentuk Tim Keppres 34, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan perundang-undangan hak cipta, merek dan paten. Dampak pembajakan software di Indonesia tidak hanya merugikan perusahaan pembuat software saja, tetapi pemerintah Indonesia juga akan terkena dampaknya. Industri software local menjadi tidak berkembang karena mereka tidak mendapat hasil yang setimpal akibat aksi pembajakan ini. Selain itu mereka menjadi enggan untuk memproduksi software, karena selalu khawatir hasilnya akan dibajak.
Terlepas dari perusahaan software yang semakin hari merugi karena aksi pembajakan, sebetulnya dunia TI Indonesia kini benar-benar menghadapi suatu masalah besar. Dengan berlakunya TRIPs (Trade Related aspects of Intellectual Property Rights Agreement) yang dicanangkan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mulai 1 Januari 2000, produsen-produsen paket piranti lunak komputer terutama yang tergabung dalam Business Software Alliance (BSA) akan menuntut pembajak program buatan mereka ditindak tegas sesuai ketentuan. Amerika Serikat, melalui United State Trade Representatif yang dalam beberapa tahun belakangan ini menempatkan Indonesia pada posisi priority watch list. Kedudukan ini sekelas dengan negara-negara lain seperti, Cina, Bulgaria, Israel, Malaysia, Brunei, Afrika Selatan, Mexico, maupun Korea. Padahal, pengelompokan ini bukan tanpa sanksi. Jikalau Indonesia tak dapat memperbaiki keadaan, maka sanksinya adalah penggunaan spesial 301 pada United States (US) Trade Act. Ketentuan ini memberikan mandat kepada pemerintah Amerika Serikat untuk melakukan pembalasan (retaliation) di bidang ekonomi kepada Indonesia.
“Dalam hal ini, pasar Indonesia di Amerika Serikat yang menjadi taruhannya, bidang yang menjadi sorotan utama, yakni hak cipta menyangkut pembajakan video compact disk serta program komputer, dan paten berkenaan dengan obat-obatan (pharmaceuticals). Karena itu, yang penting sebenarnya, adalah komitmen dari penegak hukum Indonesia pada standar internasional mengenai HKI sendiri. Apalagi, Indonesia sudah menyatakan ikut dalam convention Establishing on the World Trade Organization (Konvensi WTO) yang di dalamnya terdapat Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Agreement (TRIPs).
Memang hukuman tersebut belum dilakukan secara langsung, tapi dapat berakibat pada eksport Indonesia ke USA, dan yang buntut-buntutnya mempengaruhi perekonomian Indonesia pada umumnya. Sayang sekali masih diabaikan oleh masyarakat luas, termasuk pihak pendidikan, bidang HKI sangat lekat dengan pertumbuhan perekonomian suatu negara. Pertumbuhan penghormatan atas HKI tumbuh sejalan dengan pertumbuhan perekonomian suatu negara.
“Jika suatu negara perekonomiannya tergantung pada investasi asing, maka mereka pun sangat berkepentingan dengan perlindungan HKI. Keluhan utama dari investor Amerika Serikat adalah belum memadainya penegakan hukum bidang HKI di Indonesia.
 
SOLUSI
Menurut kami solusi dalam pelanggaran HKI adalah kesadaran dari diri sendiri akan pentingnya menghargai hasil karya milik orang lain. Apabila tidak mampu membeli software original masih ada alternatif selain membeli atau menggunakan versi bajakan yaitu dengan menggunakan software alternatif versi open source yang bebas digunakan dan diperbanyak oleh siapapun namun tidak untuk dikomersilkan, dengan mengerti segala konsekuensinya maka tidak akan terjadi pelanggaran-pelanggaran HKI.
 
Tanggapan:
Semakin maju teknologi, semakin mudah juga orang melakukan pencurian perangkat lunak dalam media maya. Bahkan pembajakan software dijadikan mata pencahariaan bagi sebanyak orang. Hal ini dapat terjadi karena mahalnya harga software yang original. Namun hal ini dapat diatasi dengan menggunakan versi open source yang bebas digunakan siapa saja. Menurut saya pembajakan software adalah hal yang ilegal, selain itu dapat merugikan pembuat software tersebut. Jika software tersebut diperbanyak, maka dapat merugikan pengguna karena software tersebut dapat merusak komponen hardware. Sebenarnya hal ini dapat dicegah dari dalam kita sendiri dan menyadari bahwa perbutan itu sama dengan mencuri. Pencegahan ini juga dapat dilakukan dengan memperketat pengamanan atau bahkan memberikan sanki yang keras bagi siapa saja yang melakukan pembajakan ini.
 
Contoh kasus Pelanggaran HAKI:
Banyak contoh pelanggaran hak kekayaan intelektual di Indonesia , contohnya adalah banayak beredarnya keeping VCD atau kaset bajakan yang jelas dapat merugikan banyak orang baik pencipta lagu, produsen rekaman dan Negara karena tidak mendapatkan royati dan bagi pemerintah pendapatan pajak tidak dapat diperoleh, maka dari itu banyak hal yang bisa dilakukan untuk memberantas kasus pelanggaran HAKI sebagai contoh:
Pemerintah dalam hal ini harus serius dalam menangani hal ini dengan mengupayakan terobosan – terobosan baru dan langkah nyata dan pengetatan peredaran produk produk komersil dengan perbaikan undang – undang yang mengatur hal ini agar bagi orang yang yang melanggar dikenakan sanksi yang berat agar diharapkan membuat efek jera bagi pelaku atau pelanggar dan disamping itu para pelaku pelaku dunia industry harus berupa dengan mencantumkan kode khusus originalitas dalam produknya sehingga mudah dibedakan mana produk asli dan mana yang tidak asli.
 

PENUTUP
 
A.    KESIMPULAN
Dari tugas makalah Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia ini penulis dapat mengetahui dan lebih memahami mengenai hal-hal mengenai HKI, serta penulis menyimpulkannya sebagai berikut :
1)      Bahwa dari sejarah di atas hari Hak kekayaan Intelektual sedunia ditetapkan pada tanggal 26 April.
2)      Macam-macam HKI dikelompokkan menjadi dua yaitu, Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.
3)      Indonesia masuk anggota WTO pada tahun 1994 dan telah meratifikasi konvensi-konvensi Internasional.
4)      Pengaturan HKI di Indonesia telah disebutkan di dalam Undang-undang yang mengatur ke-tujuh bidang HKI.
5)      Pelaksanaan Undang-undang HKI sekarang ini tidak konsisten dengan kenyataanya sehingga masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang semakin meluas.
 
B.     SARAN
Ada beberapa saran yang penulis berikan , yaitu diantaranya sebagai berikut :
1)      Hindari pembelian barang bajakan dan hati-hati terhadap barang tiruan.
2)      Semoga aparat penegak hukum lebih tegas dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HKI.
3)      Patuhi Undang-undang yang berlaku.
Sumber: