Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki keanekaragaman seni dan budaya yang sangat
kaya. Hal itu sejalan dengan keanekaragaman etnik, suku bangsa, dan agama yang secara
keseluruhan merupakan potensi nasional yang perlu dilindungi. Kekayaan seni dan budaya itu
merupakan salah satu sumber dari karya intelektual yang dapat dan perlu dilindungi oleh
undang-undang. Kekayaan itu tidak semata-mata untuk seni dan budaya itu sendiri, tetapi
dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan di bidang perdagangan dan industri yang
melibatkan para Penciptanya. Dengan demikian, kekayaan seni dan budaya yang dilindungi itu
dapat meningkatkan kesejahteraan tidak hanya bagi para Penciptanya saja, tetapi juga bagi
bangsa dan negara.
Indonesia telah ikut serta dalam pergaulan masyarakat dunia dengan menjadi anggota dalam
Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia) yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual
Property Rights (Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual),
selanjutnya disebut TRIPs, melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Selain itu, Indonesia
juga meratifikasi Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works (Konvensi
Berne tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra) melalui Keputusan Presiden Nomor 18
Tahun 1997 dan World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty (Perjanjian Hak
Cipta WIPO), selanjutnya disebut WCT, melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.
Saat ini Indonesia telah memiliki Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah
dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 yang selanjutnya disebut Undang-undang Hak
Cipta. Walaupun perubahan itu telah memuat beberapa penyesuaian pasal yang sesuai
dengan TRIPs, namun masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan untuk memberi
perlindungan bagi karya-karya intelektual di bidang Hak Cipta, termasuk upaya untuk
memajukan perkembangan karya intelektual yang berasal dari keanekaragaman seni dan
budaya tersebut di atas. Dari beberapa konvensi di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang
disebut di atas, masih terdapat beberapa ketentuan yang sudah sepatutnya dimanfaatkan.
Selain itu, kita perlu menegaskan dan memilah kedudukan Hak Cipta di satu pihak dan Hak
Terkait di lain pihak dalam rangka memberikan perlindungan bagi karya intelektual yang
bersangkutan secara lebih jelas.
Dengan memperhatikan hal-hal di atas dipandang perlu untuk mengganti Undang-undang Hak
Cipta dengan yang baru. Hal itu disadari karena kekayaan seni dan budaya, serta
pengembangan kemampuan intelektual masyarakat Indonesia memerlukan perlindungan
hukum yang memadai agar terdapat iklim persaingan usaha yang sehat yang diperlukan dalam
melaksanakan pembangunan nasional.
Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak
ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak
Terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat
dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah
Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus
memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang
lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat dilihat,
dibaca, atau didengar.
Undang-undang ini memuat beberapa ketentuan baru, antara lain, mengenai:
1. database merupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi;
2. penggunaan alat apa pun baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk media
internet, untuk pemutaran produk-produk cakram optik (optical disc) melalui media audio,
media audio visual dan/atau sarana telekomunikasi;
3. penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, atau alternatif penyelesaian
sengketa;
4. penetapan sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi Pemegang
hak;
5. batas waktu proses perkara perdata di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, baik di
Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung;
6. pencantuman hak informasi manajemen elektronik dan sarana kontrol teknologi;
7. pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk-produk yang
menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi;
8. ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait;
9. ancaman pidana dan denda minimal;
10. ancaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan Program Komputer untuk
kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi
pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin
Dalam pengertian “mengumumkan atau memperbanyak”, termasuk kegiatan menerjemahkan,
mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan,
mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan
mengkomunikasikan Ciptaan kepada publik melalui sarana apa pun.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Beralih atau dialihkannya Hak Cipta tidak dapat dilakukan secara lisan, tetapi harus dilakukan
secara tertulis baik dengan maupun tanpa akta notariil.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, misalnya
pengalihan yang disebabkan oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
Pasal 4
Ayat (1)
Karena manunggal dengan Penciptanya dan bersifat tidak berwujud, Hak Cipta pada
prinsipnya tidak dapat disita, kecuali Hak Cipta tersebut diperoleh secara melawan hukum.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pada prinsipnya Hak Cipta diperoleh bukan karena pendaftaran, tetapi dalam hal terjadi
sengketa di pengadilan mengenai Ciptaan yang terdaftar dan yang tidak terdaftar sebagaimana
dimaksud pada ketentuan ayat (1) huruf a dan huruf b serta apabila pihak-pihak yang
berkepentingan dapat membuktikan kebenarannya, hakim dapat menentukan Pencipta yang
sebenarnya berdasarkan pembuktian tersebut.
Pasal 6
Yang dimaksud dengan bagian tersendiri, misalnya suatu Ciptaan berupa film serial, yang isi setiap
seri dapat lepas dari isi seri yang lain, demikian juga dengan buku, yang untuk isi setiap bagian dapat
dipisahkan dari isi bagian yang lain.
Pasal 7
Rancangan yang dimaksud adalah gagasan berupa gambar atau kata atau gabungan keduanya,
yang akan diwujudkan dalam bentuk yang dikehendaki pemilik rancangan. Oleh karena itu,
perancang disebut Pencipta, apabila rancangannya itu dikerjakan secara detail menurut desain yang
sudah ditentukannya dan tidak sekadar gagasan atau ide saja. Yang dimaksud dengan di bawah
pimpinan dan pengawasan adalah yang dilakukan dengan bimbingan, pengarahan, ataupun koreksi
dari orang yang memiliki rancangan tersebut.
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan hubungan dinas adalah hubungan kepegawaian antara pegawai negeri
dengan instansinya.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa Hak Cipta yang dibuat oleh seseorang
berdasarkan pesanan dari instansi Pemerintah tetap dipegang oleh instansi Pemerintah
tersebut selaku pemesan, kecuali diperjanjikan lain.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan hubungan kerja atau berdasarkan pesanan di sini adalah Ciptaan yang
dibuat atas dasar hubungan kerja di lembaga swasta atau atas dasar pesanan pihak lain.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka melindungi folklor dan hasil kebudayaan rakyat lain, Pemerintah dapat
mencegah adanya monopoli atau komersialisasi serta tindakan yang merusak atau
pemanfaatan komersial tanpa seizin negara Republik Indonesia sebagai Pemegang Hak Cipta.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari tindakan pihak asing yang dapat merusak nilai
kebudayaan tersebut.
Folklor dimaksudkan sebagai sekumpulan Ciptaan tradisional, baik yang dibuat oleh kelompok
maupun perorangan dalam masyarakat, yang menunjukkan identitas sosial dan budayanya
berdasarkan standar dan nilai-nilai yang diucapkan atau diikuti secara turun temurun,
termasuk:
a. cerita rakyat, puisi rakyat;
b. lagu-lagu rakyat dan musik instrumen tradisional;
c. tari-tarian rakyat, permainan tradisional;
d. hasil seni antara lain berupa: lukisan, gambar, ukiran-ukiran, pahatan, mosaik,
perhiasan, kerajinan tangan, pakaian, instrumen musik dan tenun tradisional.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan status Hak Cipta dalam hal suatu karya yang
Penciptanya tidak diketahui dan tidak atau belum diterbitkan, sebagaimana layaknya Ciptaan
itu diwujudkan. Misalnya, dalam hal karya tulis atau karya musik, Ciptaan tersebut belum
diterbitkan dalam bentuk buku atau belum direkam. Dalam hal demikian, Hak Cipta atas karya
tersebut dipegang oleh Negara untuk melindungi Hak Cipta bagi kepentingan Penciptanya,
sedangkan apabila karya tersebut berupa karya tulis dan telah diterbitkan, Hak Cipta atas
Ciptaan yang bersangkutan dipegang oleh Penerbit.
Ayat (2)
Penerbit dianggap Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang diterbitkan dengan menggunakan
nama samaran Penciptanya. Dengan demikian, suatu Ciptaan yang diterbitkan tetapi tidak
diketahui siapa Penciptanya atau terhadap Ciptaan yang hanya tertera nama samaran
Penciptanya, Penerbit yang namanya tertera di dalam Ciptaan dan dapat membuktikan
sebagai Penerbit yang pertama kali menerbitkan Ciptaan tersebut dianggap sebagai
Pemegang Hak Cipta. Hal ini tidak berlaku apabila Pencipta di kemudian hari menyatakan
identitasnya dan ia dapat membuktikan bahwa Ciptaan tersebut adalah Ciptaannya.
Ayat (3)
Penerbit dianggap Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang telah diterbitkan tetapi tidak
diketahui Penciptanya atau pada Ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran Penciptanya,
Penerbit yang pertama kali menerbitkan Ciptaan tersebut dianggap mewakili Pencipta. Hal ini
tidak berlaku apabila Pencipta dikemudian hari menyatakan identitasnya dan ia dapat
membuktikan bahwa Ciptaan tersebut adalah Ciptaannya.
Pasal 12
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan perwajahan karya tulis adalah karya cipta yang lazim dikenal
dengan “typholographical arrangement”, yaitu aspek seni pada susunan dan bentuk
penulisan karya tulis. Hal ini mencakup antara lain format, hiasan, warna dan susunan
atau tata letak huruf indah yang secara keseluruhan menampilkan wujud yang khas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan Ciptaan lain yang sejenis adalah Ciptaan-ciptaan yang belum
disebutkan, tetapi dapat disamakan dengan Ciptaan-ciptaan seperti ceramah, kuliah,
dan pidato.
Huruf c
Yang dimaksud dengan alat peraga adalah Ciptaan yang berbentuk dua ataupun tiga
dimensi yang berkaitan dengan geografi, topografi, arsitektur, biologi atau ilmu
pengetahuan lain.
Huruf d
Lagu atau musik dalam Undang-undang ini diartikan sebagai karya yang bersifat utuh,
sekalipun terdiri atas unsur lagu atau melodi, syair atau lirik, dan aransemennya
termasuk notasi.
Yang dimaksud dengan utuh adalah bahwa lagu atau musik tersebut merupakan satu
kesatuan karya cipta.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan gambar antara lain meliputi: motif, diagram, sketsa, logo dan
bentuk huruf indah, dan gambar tersebut dibuat bukan untuk tujuan desain industri.
Yang dimaksud dengan kolase adalah komposisi artistik yang dibuat dari berbagai
bahan (misalnya dari kain, kertas, kayu) yang ditempelkan pada permukaan gambar.
Seni terapan yang berupa kerajinan tangan sejauh tujuan pembuatannya bukan untuk
diproduksi secara massal merupakan suatu Ciptaan.
Huruf g
Yang dimaksud dengan arsitektur antara lain meliputi: seni gambar bangunan, seni
gambar miniatur, dan seni gambar maket bangunan.
Huruf h
Yang dimaksud dengan peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan/atau
buatan manusia yang berada di atas ataupun di bawah permukaan bumi yang
digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu.
Huruf i
Batik yang dibuat secara konvensional dilindungi dalam Undang-undang ini sebagai
bentuk Ciptaan tersendiri. Karya-karya seperti itu memperoleh perlindungan karena
mempunyai nilai seni, baik pada Ciptaan motif atau gambar maupun komposisi
warnanya. Disamakan dengan pengertian seni batik adalah karya tradisional lainnya
yang merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang terdapat di berbagai daerah, seperti
seni songket, ikat, dan lain-lain yang dewasa ini terus dikembangkan.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Karya sinematografi yang merupakan media komunikasi massa gambar gerak (moving
images) antara lain meliputi: film dokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang
dibuat dengan skenario, dan film kartun. Karya sinematografi dapat dibuat dalam pita
seluloid, pita video, piringan video, cakram optik dan/atau media lain yang
memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop, di layar lebar atau ditayangkan di
televisi atau di media lainnya. Karya serupa itu dibuat oleh perusahaan pembuat film,
stasiun televisi atau perorangan.
Huruf l
Yang dimaksud dengan bunga rampai meliputi: Ciptaan dalam bentuk buku yang berisi
kumpulan karya tulis pilihan, himpunan lagu-lagu pilihan yang direkam dalam satu kaset,
cakram optik atau media lain, serta komposisi berbagai karya tari pilihan.
Yang dimaksud dengan database adalah kompilasi data dalam bentuk apapun yang
dapat dibaca oleh mesin (komputer) atau dalam bentuk lain, yang karena alasan
pemilihan atau pengaturan atas isi data itu merupakan kreasi intelektual. Perlindungan
terhadap database diberikan dengan tidak mengurangi hak Pencipta lain yang
Ciptaannya dimasukkan dalam database tersebut.
Yang dimaksud dengan pengalihwujudan adalah pengubahan bentuk, misalnya dari
bentuk patung menjadi lukisan, cerita roman menjadi drama, drama menjadi sandiwara
radio, dan novel menjadi film.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ciptaan yang belum diumumkan, sebagai contoh sketsa, manuskrip, cetak biru (blue print), dan
yang sejenisnya dianggap Ciptaan yang sudah merupakan suatu kesatuan yang lengkap.
Pasal 13
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan keputusan badan-badan sejenis lain, misalnya keputusan-keputusan
yang memutuskan suatu sengketa, termasuk keputusan-keputusan Panitia Penyelesaian
Perselisihan Perburuhan, dan Mahkamah Pelayaran.
Pasal 14
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Contoh dari Pengumuman dan Perbanyakan atas nama Pemerintah adalah Pengumuman dan
Perbanyakan mengenai suatu hasil riset yang dilakukan dengan biaya Negara.
Huruf c
Yang dimaksud dengan berita aktual adalah berita yang diumumkan dalam waktu 1 x 24 jam
sejak pertama kali diumumkan.
Pasal 15
Huruf a
Pembatasan ini perlu dilakukan karena ukuran kuantitatif untuk menentukan pelanggaran Hak
Cipta sulit diterapkan. Dalam hal ini akan lebih tepat apabila penentuan pelanggaran Hak Cipta
didasarkan pada ukuran kualitatif. Misalnya, pengambilan bagian yang paling substansial dan
khas yang menjadi ciri dari Ciptaan, meskipun pemakaian itu kurang dari 10%. Pemakaian
seperti itu secara substantif merupakan pelanggaran Hak Cipta. Pemakaian Ciptaan tidak
dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan
dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial
termasuk untuk kegiatan sosial. Misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu
pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari Penciptanya. Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan
Ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk
pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber Ciptaan yang dikutip harus
dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama
Pencipta, judul atau nama Ciptaan, dan nama Penerbit jika ada.
Yang dimaksud dengan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
adalah suatu kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat
ekonomi atas suatu Ciptaan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Seorang pemilik (bukan Pemegang Hak Cipta) Program Komputer dibolehkan membuat
salinan atas Program Komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk
digunakan sendiri. Pembuatan salinan cadangan seperti di atas tidak dianggap sebagai
pelanggaran Hak Cipta.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah beredarnya Ciptaan yang apabila diumumkan dapat
merendahkan nilai-nilai keagamaan, ataupun menimbulkan masalah kesukuan atau ras, dapat
menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap pertahanan keamanan negara, bertentangan dengan
norma kesusilaan umum yang berlaku dalam masyarakat, dan ketertiban umum. Misalnya, buku-buku
atau karya-karya sastra atau karya-karya fotografi.
Pasal 18
Ayat (1)
Maksud ketentuan ini adalah Pengumuman suatu Ciptaan melalui penyiaran radio, televisi dan
sarana lainnya yang diselenggarakan oleh Pemerintah haruslah diutamakan untuk kepentingan
publik yang secara nyata dibutuhkan oleh masyarakat umum.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Tidak selalu orang yang dipotret akan setuju bahwa potretnya diumumkan tanpa diminta
persetujuannya. Oleh karena itu ditentukan bahwa harus dimintakan persetujuan yang
bersangkutan atau ahli warisnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 20
Dalam suatu pemotretan dapat terjadi bahwa seseorang telah dipotret tanpa diketahuinya dalam
keadaan yang dapat merugikan dirinya.
Pasal 21
Misalnya, seorang penyanyi dalam suatu pertunjukan musik dapat berkeberatan jika diambil
potretnya untuk diumumkan.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dengan hak moral, Pencipta dari suatu karya cipta memiliki hak untuk:
a. dicantumkan nama atau nama samarannya di dalam Ciptaannya ataupun salinannya
dalam hubungan dengan penggunaan secara umum;
b. mencegah bentuk-bentuk distorsi, mutilasi atau bentuk perubahan lainnya yang meliputi
pemutarbalikan, pemotongan, perusakan, penggantian yang berhubungan dengan karya
cipta yang pada akhirnya akan merusak apresiasi dan reputasi Pencipta.
Selain itu tidak satupun dari hak-hak tersebut di atas dapat dipindahkan selama Penciptanya
masih hidup, kecuali atas wasiat Pencipta berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 25
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan informasi manajemen hak Pencipta adalah informasi yang melekat
secara elektronik pada suatu Ciptaan atau muncul dalam hubungan dengan kegiatan
Pengumuman yang menerangkan tentang suatu Ciptaan, Pencipta, dan kepemilikan hak
maupun informasi persyaratan penggunaan, nomor atau kode informasi. Siapa pun dilarang
mendistribusikan, mengimpor, menyiarkan, mengkomunikasikan kepada publik karya-karya
pertunjukan, rekaman suara atau siaran yang diketahui bahwa perangkat informasi manajemen
hak Pencipta telah ditiadakan, dirusak, atau diubah tanpa izin pemegang hak.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Pembelian hasil Ciptaan tidak berarti bahwa status Hak Ciptanya berpindah kepada pembeli,
akan tetapi Hak Cipta atas suatu Ciptaan tersebut tetap ada di tangan Penciptanya. Misalnya,
pembelian buku, kaset, dan lukisan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 27
Yang dimaksud dengan sarana kontrol teknologi adalah instrumen teknologi dalam bentuk antara lain
kode rahasia, password, bar code, serial number, teknologi dekripsi (decryption) dan enkripsi
(encryption) yang digunakan untuk melindungi Ciptaan.
Semua tindakan yang dianggap pelanggaran hukum meliputi: memproduksi atau mengimpor atau
menyewakan peralatan apa pun yang dirancang khusus untuk meniadakan sarana kontrol teknologi
atau untuk mencegah, membatasi Perbanyakan dari suatu Ciptaan.
Pasal 28
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ketentuan persyaratan sarana produksi berteknologi tinggi, misalnya,
izin lokasi produksi, kewajiban membuat pembukuan produksi, membubuhkan tanda pengenal
produsen pada produknya, pajak atau cukai serta memenuhi syarat inspeksi oleh pihak yang
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Ketentuan ini menegaskan bahwa tanggal 1 Januari sebagai dasar perhitungan jangka waktu
perlindungan Hak Cipta, dimaksudkan semata-mata untuk memudahkan perhitungan berakhirnya
jangka perlindungan. Titik tolaknya adalah tanggal 1 Januari tahun berikutnya setelah Ciptaan
tersebut diumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkan atau Penciptanya meninggal dunia. Cara
perhitungan seperti itu tetap tidak mengurangi prinsip perhitungan jangka waktu perlindungan yang
didasarkan pada saat dihasilkannya suatu Ciptaan apabila tanggal tersebut diketahui secara jelas.
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pendaftaran Ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta, dan timbulnya perlindungan suatu Ciptaan dimulai sejak Ciptaan itu ada atau terwujud
dan bukan karena pendaftaran. Hal ini berarti suatu Ciptaan baik yang terdaftar maupun tidak
terdaftar tetap dilindungi.
Pasal 36
Direktorat Jenderal yang menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan tidak bertanggung jawab atas isi,
arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan yang terdaftar.
Pasal 37
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yaitu orang yang
memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa
mengurus permohonan Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri serta bidang-bidang Hak
Kekayaan Intelektual lain dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di
Direktorat Jenderal.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pengganti Ciptaan adalah contoh Ciptaan yang dilampirkan karena
Ciptaan itu sendiri secara teknis tidak mungkin untuk dilampirkan dalam Permohonan,
misalnya, patung yang berukuran besar diganti dengan miniatur atau fotonya.
Ayat (3)
Jangka waktu proses permohonan dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum kepada
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan menyiarkan termasuk menyewakan, melakukan pertunjukan umum
(public performance), mengomunikasikan pertunjukan langsung (life performance), dan
mengkomunikasikan secara interaktif suatu karya rekaman Pelaku.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan menggunakan penerimaan adalah penggunaan Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan sistem dan mekanisme yang berlaku. Dalam hal ini
seluruh penerimaan disetorkan langsung ke kas negara sebagai PNBP. Kemudian, Direktorat
Jenderal melalui Menteri mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk
menggunakan sebagian PNBP sesuai dengan keperluan yang dibenarkan oleh Undangundang,
yang saat ini diatur dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687).
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Ketua Pengadilan Niaga adalah Ketua Pengadilan Negeri/Pengadilan
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Kecuali dinyatakan lain, yang dimaksud dengan “panitera” pada ayat ini adalah panitera
Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Yang dimaksud dengan alternatif penyelesaian sengketa adalah negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan
cara lain yang dipilih oleh para pihak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Huruf a
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang
haknya dilanggar, sehingga hakim Pengadilan Niaga diberi kewenangan untuk menerbitkan
penetapan sementara guna mencegah berlanjutnya pelanggaran dan masuknya barang yang
diduga melanggar Hak Cipta dan Hak Terkait ke jalur perdagangan termasuk tindakan
Huruf b
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah penghilangan barang bukti oleh pihak pelanggar.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu adalah pegawai yang diangkat
sebagai penyidik berdasarkan Keputusan Menteri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 72
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan memperbanyak penggunaan adalah menggandakan, atau menyalin
Program Komputer dalam bentuk kode sumber (source code) atau program aplikasinya.
Yang dimaksud dengan kode sumber adalah sebuah arsip (file) program yang berisi
pernyataan-pernyataan (statements) pemrograman, kode-kode instruksi/perintah, fungsi,
prosedur dan objek yang dibuat oleh seorang pemrogram (programmer).
Misalnya: A membeli Program Komputer dengan hak Lisensi untuk digunakan pada satu unit
komputer, atau B mengadakan perjanjian Lisensi untuk penggunaan aplikasi Program
Komputer pada 10 (sepuluh) unit komputer. Apabila A atau B menggandakan atau menyalin
aplikasi Program Komputer di atas untuk lebih dari yang telah ditentukan atau diperjanjikan,
tindakan itu merupakan pelanggaran, kecuali untuk arsip.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 73
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “bersifat unik” adalah bersifat lain daripada yang lain, tidak ada
persamaan dengan yang lain, atau yang bersifat khusus.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Diberlakukan 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diundangkan dimaksudkan agar Undang-undang ini
dapat disosialisasikan terutama kepada pihak-pihak yang terkait dengan Hak Cipta, misalnya,
perguruan tinggi, asosiasi-asosiasi di bidang Hak Cipta, dan lain-lain.
Sumber: http://riau.kemenag.go.id/file/dokumen/uun0192002hakcipta.pdf